Kamar Tahanan Eks Jaksa Pinangki Diduga Lebih Bagus Dari yang Lain
Nasional

Hingga kini, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terdakwa kasus suap Djoko Tjandra tersebut masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dieksekusi ke Lapas.

WowKeren - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut bahwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat perlaku istimewa sejak ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Boyamin bahkan mengungkapkan ada dugaan kamar tahanan Pinangki di Rutan Kejagung berbeda dan lebih bagus dibanding tahanan lainnya.

"Untuk Pinangki apapun diistimewakan. Karena diduga isi kamarnya berbeda dengan yang lain dan tidak segera dipindah ke Lapas setelah tidak kasasi," ungkap Boyamin dilansir dari Tribunnews, Sabtu (31/7). "Berbedanya karena diduga lebih bagus dari kamar tahanan yang lain."

Oleh sebab itu, ia mengaku tidak heran apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan lambat memproses eksekusi Pinangki. Hingga kini, Pinangki yang merupakan terdakwa kasus suap Djoko Tjandra tersebut masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dieksekusi ke Lapas.

"Kalau memang eksekusi itu hanya administrasi sehari selesai. Karena itu kan JPU-nya sendiri, berkasnya semua di gedung bundar," beber Boyamin. "Dan tahanannya juga di Kejaksaan Agung RI, bukan di lapas lain atau tahanan dimana. Jadi kalau tidak dieksekusi, itu diistimewakan dan dibedakan."


Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa tahanan Pinangki, dari yang sebelumnya 10 tahun penjara menjadi empat tahun. Vonis banding tersebut diketok pada 14 Juni 2021, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima salinan putusan tersebut sejak 21 Juni 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus, Riono Budi Santoso, mengaku tidak memiliki pertimbangan khusus terkait belum dieksekusinya Pinangki hingga saat ini. "Enggak ada pertimbangan apa-apa. hanya masalah teknis dan administratif saja," jelas Riono.

Selain itu, Riono juga menjelaskan bahwa JPU ingin memastikan terlebih dahulu apakah Pinangki akan kembali mengajukan kasasi atau tidak sebelum melakukan eksekusi. "Tapi kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pinangki disebut menerima suap senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Adapun suap tersebut diberikan untuk membantu mengurus perkara hukum Djoko Tjandra.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait