Moeldoko Akhirnya Kirim Somasi Soal Polemik Ivermectin, Begini Kata ICW
Nasional

Sang Kepala Staf Kepresidenan mendesak ICW untuk membuktikan tudingan keterlibatannya dalam peredaran Ivermectin lewat somasi yang akhirnya dilayangkan Senin (2/8) kemarin.

WowKeren - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengancam akan membawa polemik Ivermectin yang digaungkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke jalur hukum. Polemik ini bermula dari ICW yang menuding Moeldoko terlibat dalam distribusi Ivermectin.

Namun nyatanya somasi dari Moeldoko itu baru disampaikan kepada ICW pada pekan ini. Dan somasi tertulis itu akhirnya diterima ICW pada Senin (2/8), dengan kuasa hukum Moeldoko berdalih surat somasi tertunda pengirimannya karena masalah administrasi.

Lalu apa kata ICW soal somasi tertulis yang dilayangkan oleh sang mantan Panglima TNI? "ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya," tutur Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Republika, Selasa (3/8).

"Untuk itu, kami bersama sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," sambung Kurnia. Meski demikian belum ada penjelasan pasti kapan ICW akan mengeluarkan respons resmi mereka terhadap somasi yang dilayangkan Moeldoko lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.


Bila merujuk pada keterangan Otto pekan lalu, seharusnya somasi itu memuat poin keberatan Moeldoko yang dituding terlibat dalam peredaran Ivermectin di masa pandemi COVID-19. Apalagi karena obat keras itu kerap diedarkan dengan dalih mumpuni untuk terapi infeksi virus Corona.

ICW menduga Moeldoko terlibat lewat peran putrinya, Joanina Rachman yang berkawan dengan pengelola PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin. Pengelola yang dimaksud adalah Sofia Koswara yang juga memegang kepemilikan untuk PT Noorpay Perkasa.

Selain Moeldoko, ICW juga menyeret nama politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dan putranya, Riyo Kristianto Utomo. ICW juga mengungkap ada kongkalikong antara Sofia dalam bisnis ekspor beras dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpin Moeldoko.

Moeldoko tegas menolak semua tudingan tersebut. Dan puncaknya, ia, melalui pengacaranya Otto Hasibuan, menuntut ICW untuk membuktikan semua tudingan dalam 1x24 jam, atau ICW meminta maaf secara terbuka, atau akan dibawa ke jalur hukum.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru