Sudah 1x24 Jam, Begini Nasib Somasi Moeldoko ke ICW Terkait Ivermectin
Instagram/dr_moeldoko
Nasional

KSP Moeldoko menuntut ICW membuktikan tudingan keterlibatannya dengan rencana distribusi Ivermectin dalam 1x24 jam. Batas waktu sudah terlampaui, bagaimana nasib somasi tersebut?

WowKeren - Pada Kamis (29/7) kemarin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, mendesak Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tudingan mereka. Tudingan yang dimaksud adalah soal keterkaitan Moeldoko dengan obat Ivermectin.

Kubu Moeldoko memberi waktu 1x24 jam untuk pembuktian tudingan tersebut atau akan dilaporkan ke jalur hukum. Dan kini sudah 1x24 jam lebih sejak somasi tersebut dilayangkan, bagaimana reaksi ICW?

Rupanya ICW, sampai berita ini ditulis, mengaku belum mendapatkan somasi resmi dari Moeldoko. "Hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko. Jadi, kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan," ungkap ICW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7).

Dalam keterangannya, ICW mengklaim bahwa penelitian mereka merupakan bentuk fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Hal ini sesuai dengan mandat ICW terkait pemberantasan aksi rasuah di Indonesia.


"Kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan," tegas ICW. "Tidak akan berhenti karena adanya isu ini."

Mengutip Kumparan, ICW menegaskan bahwa penelitian semacam ini bukan pertama kali mereka lakukan dan semata demi mengawasi pemerintah. "Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme," papar ICW.

Sebagai informasi, polemik ini bermula dari ICW yang menuding bahwa Moeldoko kemungkinan terlibat dalam penggunaan obat Ivermectin dalam penanggulangan COVID-19. Bukan cuma Moeldoko, kala itu ICW menyebut bahwa politikus PDI Perjuangan kemungkinan juga terlibat dalam rencana distribusi Ivermectin sebagai obat terapi COVID-19.

Klaim ini lantas dibantah oleh Moeldoko. Hingga bermuara pada tuntutan Moeldoko agar ICW mengklarifikasi tudingan tersebut dalam waktu 1x24 jam.

Bila ICW tidak bisa membuktikan tudingan tersebut, Moeldoko menuntut permohonan maaf secara terbuka lewat media dan pencabutan pernyataan. Bila ICW masih tidak bisa memenuhi, maka kubu Moeldoko akan membawanya ke ranah hukum.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait