Moeldoko 'Murka' Dituding Terlibat Soal Ivermectin, Tuntut ICW Buktikan Dalam 1x24 Jam
Instagram/dr_moeldoko
Nasional

KSP Moeldoko membantah tudingan ICW soal keterlibatannya dalam peredaran Ivermectin. Kini Moeldoko menuntut ICW membuktikan tudingan mereka dalam 1x24 jam.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ada kaitannya dengan peredaran Ivermectin "obat COVID-19". Selain Moeldoko, politikus PDI Perjuangan juga disebut terlibat dalam peredaran obat tersebut, demikian yang disampaikan peneliti ICW Egi Primasyogha.

Moeldoko sudah membantah keras tudingan tersebut, namun upayanya untuk membersihkan nama tampaknya belum berakhir. Bahkan kini Moeldoko menggandeng pengacara kawakan Otto Hasibuan dan menuntut ICW untuk membuktikan tudingan mereka dalam waktu 1x24 jam.

"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik," tutur Otto dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (29/7). Bukan cuma soal Ivermectin, Moeldoko juga menuntut ICW untuk membuktikan tudingan mereka bahwa sang mantan Panglima TNI terlibat dalam perkara impor beras.

"Dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi 1×24 jam," sambung Otto. "Untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras."


Bila ICW dan Egi tidak mampu memenuhinya, imbuh Otto, maka Moeldoko menuntut permintaan maaf terbuka atas tudingan yang sudah dialamatkan kepadanya. Moeldoko menuntut pencabutan pernyataan beserta permintaan maaf yang disampaikan lewat media cetak dan elektronik.

"Satu dan lain hal untuk menghindari dan membersihkan nama baik lain karena yang sudah terlanjur tercemar," tegas Otto. "Jadi kita berikan kesempatan buktikan dulu ICW saudara Egi buktikan, mana bukti kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerjasama dengan Noor Pay melakukan impor beras itu kapan."

"Kalau ada bukti, silakan buka ke publik. Tapi kalau anda tidak bisa membuktikan, kami tidak langsung lapor. Kami minta anda mencabut pernyataan anda secara terbuka juga melalui media massa," sambungnya.

Apabila ICW dan Egi juga masih tidak memohon maaf apabila gagal mengumbar bukti, maka Moeldoko akan membawa kasus ini ke ranah hukum. "Jadi kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya dan tidak mencabutnya pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka. Maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," papar Otto.

Kendati demikian, kembali Otto menegaskan bahwa ancaman akan membawa ke jalur hukum ini merupakan upaya terakhir yang bakal ditempuh Moeldoko. "Ini kita lihat betapa Pak Moeldoko begitu arif dan bijaksana, karena dia mau selesaikan perkara ini dengan cara yang terbaik tidak ribut-ribut," kata Otto.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru