75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Desak Firli Bahuri Sikapi Temuan Maladministrasi Ombudsman
elhkpn.kpk.go.id
Nasional

Sebelumnya, Ombudsman menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK dalam rangka alih status menjadi ASN. Pihaknya lantas meminta pimpinan KPK untuk segera melakukan tindakan korektif.

WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) hingga saat ini masih terus bergulir. Sebelumnya, Ombudsman menemukan maladministrasi atas pelaksanaan TWK KPK.

Seperti yang diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK dan dinonaktifkan. Ombudsman pun meminta KPK untuk menindaklanjuti koreksi temuan maladministrasi dalam kurun waktu 30 hari. Hal ini pun telah mendapat respons dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara itu, pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu tergabung dalam tim 75. Mereka meminta Firli untuk tidak menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman. "Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom (Peraturan Komisi) Nomor 1 Tahun 2021," tutur Hotman Tambunan selaku perwakilan tim 75 di Jakarta, Rabu (4/8).

Lebih lanjut, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK non aktif itu menegaskan bahwa meski putusan MA nanti menyatakan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2021 sebagai landasan TWK sah, tidak membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Hal ini dikarenakan hasil pemeriksaan Ombudsman merupakan putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung putusan lembaga lain.


Hotman menilai bahwa Surat Keputusan (SK) 652 yang diterbitkan KPK juga tidak pantas. Apalgi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang tidak kompeten untuk melaksanakan TWK KPK. "Sebab temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan berita acara tertanggal 25 Mei 2021," lanjutnya.

Maka dari itu, Hotman meminta Firli agar segera melaksanakan tindakan korektif. Ia meminta pimpinan KPK itu untuk tidak mengulur waktu, terlebih menunggu putusan MA.

Selain itu, Hotman juga menyebutkan bahwa tidak ada jaminan Firli akan melaksanakan putusan MA. Hal itu berkaca pada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK pada perkara Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini.

"Bahkan kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan pada tanggal 2 Juli 2021," tandas Hotman.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait