KPK Tegaskan Tak Akan Cabut Penonaktifan Novel Baswedan dkk Usai Tolak Laporan Ombudsman
Instagram/official.kpk
Nasional

KPK menolak tindakan korektif dari laporan temuan maladministrasi Ombudsman RI atas TWK yang berujung menonaktifkan Novel Baswedan dkk. Surat penonaktifan itu pun ditegaskan KPK tidak dicabut.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan dengan penolakan mereka terhadap laporan Ombudsman RI. Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung mencopot Novel Baswedan dan puluhan pegawai lain.

KPK menyatakan keberatan atas laporan Ombudsman tersebut, bahkan malah balik menuding ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Selain itu, KPK juga memastikan tidak akan mencabut Surat Keputusan 652 tentang penonaktifan pegawai yang tidak lolos TWK.

"Urusan atau meter masalah kami dengan pegawai KPK, termasuk pembebastugasan berdasarkan SK 652," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (5/8). "Sekali lagi kami belum pernah mencabut."

Ghufron juga menekankan bahwa penonaktifan para pegawai yang tidak lolos TWK tersebut merupakan kewenangan internal institusi. Lebih spesifik, penonaktifan mereka adalah masalah pimpinan KPK dan pegawainya.

KPK menegaskan pula bahwa lembaganya tidak tunduk ke instansi manapun. KPK tidak dibawahi instansi apapun serta tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.


"Kami tidak ada di bawah institusi atau lembaga apapun di Republik Indonesia ini," tutur Ghufron. "Sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan ya atasan KPK langit-langit ini."

Pada kesempatan yang sama, Ghufron mengungkap 13 poin yang menjadi dasar keberatan KPK atas laporan maladministrasi dari Ombudsman. Salah satu yang bahkan sampai dicap pelanggaran hukum oleh KPK adalah fakta bahwa Ombudsman menindak laporan atas materi formil yang kini sedang bergulir di pengadilan.

Selain itu, KPK juga menyoroti legal standing pelapor perkara ke Ombudsman yang merupakan pegawai nonaktif KPK. "(Karena itulah) Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," ujar Ghufron.

KPK berencana untuk segera melayangkan surat keberatan ke Ombudsman pada Jumat (6/8). Sikap KPK ini pun seketika menjadi bahasan panas, sampai mendapat kritikan keras dari penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan.

"Luar biasa, ini memalukan," kata Novel. "Dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait