Tanggapi Tindakan Keras Tiongkok, Joe Biden Tawarkan 'Safe Haven' ke Warga Hong Kong
Twitter/POTUS
Dunia

Keputusan ini akan memungkinkan ribuan orang Hong Kong memperpanjang masa tinggal mereka di Amerika Serikat, sebagaimana disampaikan oleh Gedung Putih.

WowKeren - Amerika Serikat tak tinggal diam terkait tindakan keras Beijing terhadap demokrasi di Hong Kong. AS akan memberikan "tempat berlindung yang aman" bagi warga Hong Kong selama 18 bulan ke depan.

Keputusan ini akan memungkinkan ribuan orang memperpanjang masa tinggal mereka di AS, sebagaimana disampaikan oleh Gedung Putih. Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden AS Joe Biden pada Kamis (5/8). Melalui memo itu ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah Tiongkok adalah bentuk perusakan demokrasi.

"Tiongkok telah melanjutkan serangannya terhadap otonomi Hong Kong, merusak proses dan institusi demokrasi yang tersisa," tegas Biden. "Memberlakukan batasan pada kebebasan akademik, dan menindak kebebasan pers."

Sehingga Biden ingin memberikan tempat berlindung yang lebih aman pada penduduk Hong Kong. “Menawarkan tempat berlindung yang aman bagi penduduk Hong Kong yang telah dirampas kebebasannya," kata Biden.


Saat ini memang tak sedikit warga Hong Kong yang tinggal di Negeri Paman Sam. seorang pejabat senior pemerintah mengatakan kepada Reuters bahwa sebagian besar dari mereka memenuhi syarat untuk program tersebut.

Salah satu syaratnya adalah bahwa seperti individu tidak pernah dihukum karena kejahatan berat. Tindakan "safe haven" adalah langkah terbaru yang diambil pemerintahan Biden untuk mengatasi erosi kebebasan berbicara dan hak-hak demokrasi di bekas jajahan Inggris, yang dikembalikan ke Tiongkok pada tahun 1997.

Pada saat itu, Beijing berjanji untuk menghormati sistem pemerintahan demokratis Hong Kong di bawah prinsip "satu negara, dua sistem" selama setidaknya 50 tahun. "Hari ini kami mengirim pesan yang jelas bahwa Amerika Serikat dengan tegas mendukung orang-orang di Hong Kong," kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam sebuah pernyataan.

Pada Juni 2020, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menghukum kegiatan yang dianggap subversi, terorisme, kolusi dengan pasukan asing, dan pemisahan diri. Langkah ini diambil menyusul protes pro-demokrasi besar-besaran dan terkadang disertai kekerasan pada tahun sebelumnya. Mereka yang melanggar akan dihukum penjara seumur hidup.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru