Dinar Candy dinilai tak melanggar isi pasal UU Pornografi yang disangkakan padanya. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pun mempertanyakan apa pasal ini juga akan dikenakan pada laki-laki jika melakukan hal serupa?
- Marina Larasati
- Jumat, 06 Agustus 2021 - 15:26 WIB
WowKeren - Dinar Candy sudah pulang ke rumah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Seperti diketahui, Dinar tak ditahan meski dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Hal ini terkait aksi nekatnya yang mengenakan bikini di pinggir jalan sebagai aksi protes terhadap diperpanjangnya PPKM. Atas perbuatannya itu, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 No. 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Terkait hal ini, Komnas Perempuan pun ikut angkat bicara. Komisioner Siti Aminah Tardi menilai bahwa aksi Dinar Candy tak melanggar isi pasal tersebut. "Dari pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 36, tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC," kata Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Jumat (6/8).
Menurut Siti Aminah Tardi, pihak kepolisian seharusnya melihat apa yang dilakukan Dinar Candy secara komprehensif, juga tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana. Ia juga sempat menyinggung soal mental Dinar Candy.
"Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stres atau tertekan akibat pandemi ini. Kondisi tertekan atau stres bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM," paparnya.
Siti Aminah pun setuju dengan putusan polisi yang tak menahan Dinar. Ia merasa hal itu hanya akan memperburuk mental DJ asal Bandung itu.
"Memidanakan DC bukanlah pilihan karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis," jelas Siti Aminah Tardi. "Kepolisian juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini."
Selain itu, Siti Aminah Tardi menilai apa yang terjadi pada Dinar Candy lantaran dirinya perempuan. Ia mempertanyakan apakah persangkaan pasal yang sama bakal diterapkan kepada laki-laki dalam kasus serupa.
"DC diterapkan UU Pornografi karena ia perempuan, apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek? Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan," tukasnya. "Perempuan yang selalu dijadikan target utama pelaksanaan peraturan tersebut."
(wk/lara)