Buntut Bantahan Atas Temuan Maladministrasi, KPK Kirim Surat Resmi Keberatan Ke Ombudsman
kpk.go.id
Nasional

KPK telah membantah temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI terkait pelaksanaan TWK. Sebelumnya, Ombudsman mengaku belum mendapatkan surat resmi, sehingga tidak bisa menanggapinya lebih lanjut.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantah temuan maladministrasi dari Ombudsman RI terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kini, KPK telah resmi mengirimkan surat keberatan atas temuan itu ke Ombudsman.

Sebelumnya, Ombudsman mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi keberatan dari KPK. Pihaknya pun menegaskan akan memberi tanggapan apabila telah menerima surat tersebut.

Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara (Jubir) KPK menyampaikan bahwa surat keberatan itu telah dikirimkan ke Ombudsman. "Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," tutur Ali, Jumat (6/8).

Terkait pengiriman surat itu juga telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Sudah tadi pagi (pengiriman surat keberatan)," terang Ghufron.


Sebelumnya, Ghufron mengatakan bahwa Ombudsman telah menandingi hingga mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun menilai bahwa tindakan Ombudsman itu mencederai dan menyerang negara hukum karena menghadirkan ketidakpastian hukum.

Ghufron menyebut bahwa TWK KPK dalam rangka alih status itu bukan merupakan urusan internal dan wewenang Ombudsman. Menurutnya, Ombudsman seharusnya mengurusi pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.

"Alih status pegawai KPK dalam sistem organisasi secara sederhana Anda akan bisa membayangkan, misalnya lembaga atau perusahaan atau organisasi apa pun, ada input, ada proses, ada output," terang Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8). "Ke SDM-an itu adalah urusan apa? Urusan internal, menginput sumber daya manusia sampai memprosesnya di dalam organisasi."

Selain itu, Ghufron juga menyebut bahwa kesimpulan keberatan tersebut berdasarkan sejumlah temuan seperti Ombudsman telah melanggar kewajiban hukum. Kemudian, LAHP Ombudsman RI disebut tidak berdasarkan bukti keterangan terlapor, saksi, dan ahli terkait. KPK menilai Ombudsman RI tidak konsisten dan logis karena temuan dan tindakan korektif tidak berkorelasi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait