Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum dr.Richard Lee marah besar usai mengetahui sang klien diperlakukan tidak baik oleh pihak kepolisian yang menjemput paksa.
- Diah Candra Trisanti
- Rabu, 11 Agustus 2021 - 23:21 WIB
WowKeren - Dokter Richard Lee dijemput paksa oleh pihak kepolisian di rumahnya di Palembang pada Rabu (11/8). Sebagai kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution, membenarkan jika sang klien telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE di Polda Metro Jaya. Namun status tersebut baru diketahui Razman usai menerima surat penangkapan untuk Richard.
"Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman dalam unggahan Instagram miliknya. "Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong."
Menurut Razman, penangkapan Richard terkesan buru-buru. Sebelum ditangkap, Richard pun sempat meminta tolong kepada Razman.
"Baru saja ini (surat diterima) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021, seperti diburu-buru," lanjut Razman. "Saya enggak ngerti."
"Tadi pagi sekitar jam 7 saya ditelepon nomor tak dikenal. Ternyata itu dr.Richard Lee dengan bahasa yang seperti ketakutan dia bilang, 'bang saya didatangi polisi dari Polda Metro'," terang Razman menirukan ucapan Richard. "Dia bilang, 'Polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait pelanggaran dugaan ITE'."
Amarah Razman pun memuncak lantaran tim penyidik bertindak tidak sesuai dengan ucapannya. Richard dibawa paksa tanpa menunggu kedatangan Razman. Padahal sebagai kuasa hukum, ia berhak mendampingi Richard.
"Kemudian saya komunikasi dengan tim (penyidik) yang datang ke kediaman dokter Richard yang dipimpin saudara Charles. Saya tanya dalam rangka apa kalian datang. Dijawab, 'kami datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa HP saudara Richard Lee terkait dengan Instagram.' Itu bahasa yang disampaikan ke saya," ucap Razman.
"Saya tanya apakah Richard Lee akan dibawa, dia bilang tidak. Saya sudah minta penyidik untuk menunggu saya, kenapa enggak tunggu saya? Saya kan kuasa hukumnya," lanjut Razman berapi-api. "Kalau mereka paham hukum yang kuat dan dasar hukum yang kuat bicara sama saya."
Razman mengaku emosi karena melihat kliennya diperlakukan seperti kriminal. Penjemputan paksa ini pun dinilai sudah menyalahi aturan yang berlaku.
"Saya lihat videonya dia mau buang air kecil aja enggak boleh. Masalah remeh-temeh seperti ini terus langsung ada penangkapan, klien saya ini bukan teroris, bukan koruptor!" amuk Razman. "Langkah hukum yang akan kami tempuh, saya dengan tim akan ke Jakarta dengan istrinya besok. Kemudian saya akan ke Polda, kita tunggu, boleh, penegak hukum boleh saja melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Kita lihat."
Namun Razman menegaskan jika dirinya bakal melapor kepada Presiden RI Jokowi jika sang klien mendapat perlakuan kasar. "Terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan akan saya bawa persoalan ini ke kapolri, DPR RI, sampai ke presiden!" tegas Razman. "Apakah akan dilakukan gelar perkara atau pra peradilan? Kita tunggu saja karena yang menurut saya ini remeh-temeh tapi diberlakukan tidak sopan."
Sebelumnya, Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pasal pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan. Richard pun melaporkan Kartika ke Polda Sumsel dengan UU ITE.
(wk/diah)