Susul Mural 'Jokowi 404: Not Found', Lukisan Bernada Sindiran Di Tembok Pinggir Jalan Ini Dihapus
AFP/Thomas Urbain
Nasional

Sebuah lukisan mural biasanya menjadi bentuk ekspresi dari pelukisnya. Mulai dari mengekspresikan kegembiraan, sedih, hingga bernada sindiran atau kritikan terhadap pemerintah.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, lukisan mural berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan tulisan "404: Not Found" menghiasi dinding jalanan di kawasan kolong jembatan kereta api Bandara Soekarno- Hatta, Kota Tangerang. Tetapi, kini lukisan itu diketahui telah dihapus oleh aparat setempat.

Selain itu, ada juga lukisan mural bernada sindiran yakni "Dipaksa Sehat Di Negara Yang Sakit" yang berada di kawasan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bernasib sama dengan mural "Jokowi 404: Not Found". Lukisan mural bernada sindiran itu juga dihapus oleh aparat setempat karena dianggap melanggar ketertiban umum.

Adapun mural tersebut pada awalnya terpampang di sebuah tembok rumah kosong di Bangil, sejak beberapa hari yang lalu. Selain tulisan, mural tersebut juga memuat gambar menyerupai karakter dua hewan. Pelukis mural itu hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

Berdasarkan keterangan dari Kecamatan setempat, mural tersebut dihapus berdasarkan perintah dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan. "Iya, benar, kami yang menghapus. Saya dihubungi Satpol PP dan diminta untuk menghapus mural tersebut," ungkap Komari selaku Camat setempat, Sabtu (14/8).


Komari menyebut bahwa alasan dihapusnya mural itu karena dianggap memiliki muatan tulisan yang tidak pantas untuk dibaca masyarakat. Apalagi mural tersebut terletak di sebuah tembok bangunan pinggir jalan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan bahwa mural tersebut dihapus lantaran melanggar Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurutnya, tembok yang dijadikan sebagai "kanvas" untuk melukis mural itu sudah masuk ke sarana umum lantaran bangunannya berada di pinggir jalan raya utama.

"Perda Nomor 2 Tahun 2017, memang ada mengatur tentang tertib lingkungan, setiap orang dilarang mencoret-coret yang mengarah pada sarana umum," terang Bakti. Bakti juga menyebut bahwa tulisan yang ada di mural itu dianggap memiliki muatan provokasi dan multitafsir.

"Kalau kami mengartikan provokasi juga, menghasut lah," tandas Bakti. "Sekarang kalau misalnya bahasanya 'Dipaksa Sehat Di Negara Yang Sakit' apakah memang negara kita sakit?"

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait