Jokowi Diminta Tanggung Jawab Atas Pelanggaran HAM Dalam TWK KPK, Rakyat Antikorupsi Beri 3 Tuntutan
Instagram/jokowi
Nasional

Setelah temuan maladministrasi oleh Ombudsman dalam pelaksanaan TWK KPK, kini giliran Komnas HAM membeberkan hasil investigasinya. Dalam hasil investigasi tersebut, ditemukan ada 11 pelanggaran dalam proses TWK KPK.

WowKeren - Pada Senin (16/8), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasinya terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam investigasi tersebut, ditemukan ada 11 pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, Rakyat Antikorupsi menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo. Adapun pelanggaran tersebut ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, serta ucapan dalam pertanyaan maupun yang karakteristiknya tidak sesuai dengan prinsip HAM.

"Itu sebabnya, Presiden harus mulai belajar bertanggungjawab terhadap perbuatannya dalam proses seleksi pimpinan KPK, TWK, dan lemahnya pemberantasan korupsi disebabkan tindakan tersebut," tutur Feri Amsari selaku perwakilan Rakyat Antikorupsi kepada Kompas.com, Rabu (18/8). Feri menuturkan pihaknya mengajukan 3 tuntutan terhadap Jokowi mengenai 11 pelanggaran TWK KPK.


Adapun 3 tuntutan Rakyat Antikorupsi sebagai berikut:

  1. Memberhentikan seluruh pimpinan KPK dan Dewas yang telah mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dengan membiarkan TWK dengan berbagai pelanggaran HAM di dalam prosesnya.
  2. Memulihkan nama baik seluruh pegawai lulus dan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK KPK. Karena banyak pelanggaran HAM dalam prosesnya, Jokowi diminta memulihkan nama pegawai dengan cara mengembalikan status mereka sebagaimana mestinya menurut UU yang berlaku.
  3. Mencabut UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan produk memperlemah kelembagaan KPK.

"Demikian tiga tuntutan Rakyat Antikorupsi ini agar diperhatikan sebaik-baiknya untuk Kemerdekaan Indonesia seutuhnya dari penjajahan koruptor dan kroni-kroninya," tegas Feri.

Lebih lanjut, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini juga menekankan bahwa seluruh hak pegawai KPK dilindungi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, konvenan HAM internasional, dan UUD 1945. Selain itu, hasil investigasi dari Komnas HAM ini juga sejalan dengan temuan maladministrasi Ombudsman beberapa waktu lalu.

"Membiarkan pelanggaran HAM sama saja melanggar UUD 1945," tandas Feri. "Seorang Presiden saja dapat diberhentikan karena pelanggaran konstitusi, apalagi Pimpinan KPK dan Dewas."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait