Jelang Sidang Putusan Korupsi Bansos Juliari Batubara, Ternyata Ada Opsi Vonis Bebas?
Twitter/KemensosRI
Nasional

Eks Mensos Juliari Batubara akan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus bansos COVID-19 yang menjeratnya pada Senin (23/8). Berikut opsi vonis yang mungkin diterima Juliari.

WowKeren - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang putusan atas kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 yang menjeratnya. Sidang putusan ini akan disampaikan pada Senin (23/8) pagi, dengan Juliari akan dihadirkan secara virtual.

Lantas opsi vonis apakah yang kira-kira bisa Juliari terima atas kasus rasuah yang menjeratnya ini? Secara mengejutkan opsi vonis bebas ternyata ada, menyusul permohonan Juliari dalam sidang sebelumnya.

"Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim Yang Mulia," kata Juliari pada Senin (9/8) lalu. "Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan."

Namun tentu saja vonis bebas bukan satu-satunya yang bisa dijatuhkan kepada Juliari. Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri sendiri meyakini majelis hakim akan mengikuti gugatan yang diajukan pihaknya, yakni 11 tahun penjara.


"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (23/8). "Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim."

KPK sendiri menuntut beberapa hal selain hukuman penjara 11 tahun. Beberapa sanksi lain yang diajukan terhadap Juliari meliputi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp14,6 miliar dengan batas waktu sebulan setelah putusan inkrah, serta dicabut hak politiknya selama 4 tahun.

Kendati demikian, aktivis antikorupsi punya pandangan berbeda untuk vonis yang mungkin dijatuhkan kepada Juliari. Seperti Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.

"Sangat optimistis (Juliari) dihukum berat bahkan di atas tuntutan jaksa 11 tahun," tegas Boyamin, Minggu (22/8). Boyamin memprediksi hakim menjatuhkan pidana penjara antara 15-20 tahun, atau bahkan seperti harapannya, yakni seumur hidup.

Dalam kasus ini, jaksa meyakini Juliari sudah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor pengadaan bansos COVID-19. Uang suap ini konon diterima lewat dua pejabat Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru