Batal Bebas, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Twitter/KemensosRI
Nasional

Vonis atas kasus korupsi bansos COVID-19 oleh eks Mensos Juliari Batubara telah dibacakan pada Senin (23/8). Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa.

WowKeren - Sidang putusan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara digelar pada Senin (23/8) hari ini. Dan kesimpulannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Juliari.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Damis menilai bahwa Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah di UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Karena itulah Juliari dijatuhi vonis hukuman penjara lebih lama ketimbang yang dituntut oleh jaksa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata Hakim Ketua, Senin (23/8). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan."

Vonis yang telah dibacakan tersebut bukan satu-satunya yang dihadapi Juliari. Hakim juga menjatuhkan beberapa pidana tambahan seperti membayar uang pengganti sejumlah Rp14.590.450.000 atau Rp14,59 miliar.


Uang pengganti ini harus dibayar atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Hukuman lain adalah hakim mencabut hak politik atau hak dipilih sebagai pejabat publik terhadap Juliari selama 4 tahun, berlaku setelah masa hukuman penjaranya berakhir.

Sebagai informasi, hampir semua hukuman yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja untuk pidana penjaranya setahun lebih lama daripada yang dituntut jaksa, yakni dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos COVID-19 wilayah Jabodetabek sampai senilai Rp32,48 miliar. Uang panas tersebut ia terima melalui dua eks pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Namun dalam sidang pembacaan pledoinya hari Senin (9/8) lalu, Juliari meminta divonis bebas. "Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," pinta Juliari.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait