Pinjol banyak dikeluhkan oleh masyarakat, salah satunya karena bunga pinjaman yang dinilai terlalu besar. Hal ini pun menjadi perhatian dari MUI, sehingga mengeluarkan fatwa.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:23 WIB
WowKeren - Pinjaman online atau dikenal dengan pinjol saat ini memang tengah marak di kalangan masyarakat. Proses yang cepat membuat masyarakat memanfaatkannya untuk mencukupi kebutuhannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menyebut bahwa pihaknya terbuka untuk membuat fatwa soal halal-haram praktik pinjol. Hal ini diutarakan sebab melihat banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol.
"Ya kita siap saja, kalau ada kelompok masyarakat, pemerintah, siapa pun boleh aja ajukan atau minta fatwa soal pinjol, kita siap," terang Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa pada dasarnya, ada tiga sifat dalam pengajuan fatwa ke MUI yakni responsif, proaktif, dan antisipatif. Adapun maksud dari ketiga sifat tersebut adalah fatwa responsif membahas persoalan-persoalan yang diajukan oleh masyarakat untuk dibahas menjadi sebuah fatwa.
Kemudian fatwa proaktif disusun dengan inisiasi dari internal MUI sendiri sebagai bentuk respons persoalan tertentu. Tidak hanya menunggu masyarakat, kata Hasanuddin, MUI juga bisa berinisiatif sendiri dalam membuat fatwa mengenai pinjol.
"Bisa jadi nanti kita bahas," jelas Hasanuddin. "Kalau ada anggota MUI yang minta fatwa (soal pinjol) karena meresahkan masyarakat. Kadang kala ada inisiasi MUI sendiri."
Selain itu, MUI juga menyoroti kritikan yang datang dari masyarakat terhadap kinerja pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, khusus terkait penanganan pandemi COVID-19. Oleh karenanya, pihaknya mengeluarkan Taujihat Kebangsaan MUI Tahun 2021.
Salah satu poin dari Taujihat yang dikeluarkan MUI itu meminta agar pemerintahan saat ini tidak "alergi" dengan kritik yang dilontarkan oleh masyarakat. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menilai bahwa pemerintah kerap menggunakan pendekatan represif atau hukum sebagai instrumen membungkam.
Menurut Amir, hal itu membuat masyarakat dan pihak-pihak yang kritis kian marak belakangan ini. "Kepada pemerintah diharapkan tidak alergi/apriori terhadap kritik dan pikiran berbeda dari masyarakat," jelas Amir dalam Taujihat MUI tersebut.
Meski demikian, Amir menerangkan bahwa MUI juga mengimbau masyarakat agar proporsional dalam menyikapi kebijakan dan kinerja pemerintah. Kebijakan positif sudah semestinya diapresiasi dan didukung, begitu sebaliknya.
(wk/tiar)