Bupati Jember Minta Maaf dan Kembalikan Honor Pemakaman COVID-19 Senilai Rp70 Juta
AFP
Nasional

Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan permohonan maaf perihal honor pemakaman COVID-19 senilai Rp70 juta. Honor tersebut pun sudah dikembalikan ke kas daerah akhir pekan lalu.

WowKeren - Di tengah krisis akibat pandemi COVID-19, Indonesia digegerkan dengan temuan sejumlah pejabat Jember, Jawa Timur menerima honor pemakaman sampai Rp70 juta. Total sudah Rp282 juta dikeluarkan sebagai honor untuk 4 pejabat Jember, termasuk Bupati Hendy Siswanto.

Dan akhirnya pada Jumat (27/8) kemarin, honor tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah. "Kami sudah mengembalikan honor itu ke kas daerah pada Jumat (27/8)," tutur Sekretaris Daerah Jember, Mirfano, Sabtu (28/8).

Tak berhenti sampai di situ, Bupati Hendy pun ikut menyampaikan permohonan maaf di hadapan puluhan anggota DPRD Jember saat Rapat Paripurna pada Senin (30/8) hari ini. Hendy meminta maaf lantaran sudah membuat Jember menjadi sorotan nasional yang tentu menimbulkan keresahan tersendiri.

"Maka, di hadapan Majelis Anggota DPRD Jember, selaku Bupati dan Kepala Daerah," ujar Hendy. "Dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan ini."


Hendy pun mengucapkan terima kasih atas kritikan yang diarahkan kepadanya, terutama menilik dari segi kepantasan. "Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami dan seluruh jajaran birokrasi Pemerintahan Kabupaten Jember," terangnya melanjutkan.

Pada kesempatan itu, Hendy menegaskan bahwa honor pemakaman COVID-19 bernilai fantastis yang mereka terima telah dikembalikan ke kas daerah agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. "Terlebih penting lagi, tidak boleh terulang kembali," sambungnya.

Hendy menekankan pentingnya asas kepantasan, kepatutan, serta moralitas di atas segalanya termasuk terkait honor pemakaman COVID-19. Meski demikian, sebelumnya, jajaran pejabat Jember tetap menegaskan bahwa honor yang mereka terima tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Proses pencarian honor tersebut ada proses yang telah dilakukan dan sesuai mekanisme yang ada regulasinya," jelas Sekda Jember, Mirfano. Honor tersebut merupakan produk yang jelas alih-alih korupsi, sehingga ia pun mengaku siap apabila akan dipanggil untuk diperiksa.

"Siapa takut, saya siap. Awal adanya anggaran Rp100 ribu merupakan usulan dari BPBD, kemudian nominal standarnya itu dan kewenangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga terkait uang saku," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait