Otak Bom Bali 2002 Mulai Diadili Usai Belasan Tahun Ditahan AS Tanpa Dakwaan
Dunia

Pada Selasa (31/8) kemarin, Hambali dan dua warga Malaysia yang ditahan di Teluk Guantanamo resmi didakwa terkait pemboman klub malam Bali pada tahun 2002 silam.

WowKeren - Otak teror Bom Bali, Encep Nurjaman alias Hambali, akhirnya diadili usai 18 tahun berada di bawah tahanan Amerika Serikat. Pada Selasa (31/8) kemarin, Hambali dan dua warga Malaysia yang ditahan di Teluk Guantanamo resmi didakwa terkait pemboman klub malam Bali pada tahun 2002 silam.

Ketiganya dibawa ke gedung pengadilan yang dikelilingi kawat berduri di pangkalan AS di Kuba. Sejumlah tantangan pun muncul dalam pengadilan ini.

Salah satunya tentang penerjemah di ruang sidang yang dinilai telah membuat dakwaan singkat menjadi urusan yang molor hingga dua hari. Kasus Bom Bali ini juga diperkirakan akan menjadi rumit mengingat ketiga pria tersebut telah ditahan secara berkepanjangan tanpa dakwaan dan perlakuan brutal yang mereka alami dalam tahanan CIA.

Ketiga pria tersebut menghadapi pengadilan oleh komisi militer, yang menggabungkan unsur-unsur hukum sipil dan militer, atas tuduhan yang mencakup pembunuhan, terorisme dan konspirasi. Pengacara pembela lantas menilai dakwaan yang lama tertunda tersebut sangat cacat hingga mungkin harus diulang.


"Terus terang setelah dakwaan dua hari ini, saya tidak melihat bukti bahwa dia akan mendapatkan pengadilan yang adil," ungkap Christine Funk selaku pengacara salah satu terdakwa Malaysia, Mohammed Farik bin Amin.

Pengacara pembela mengeluhkan kemampuan bahasa penerjemah Malaysia sangat buruk hingga setidaknya satu terdakwa sama sekali tak dapat memahami apa yang dikatakan di pengadilan. Penerjemah bahasa Melayu lainnya disebut bekerja dengan tidak semestinya untuk penuntutan karena sebelumnya ia telah membantu para tahanan ketika mereka muncul di hadapan dewan peninjau tahanan di Guantanamo. Sedangkan penerjemah bahasan Indonesia disebut telah terdengar meremehkan orang-orang itu sebagai teroris yang harus dibunuh.

Seorang Komandan Angkatan Laut yang bertugas sebagai hakim pun melanjutkan persidangan meski ada keberatan berulang kali. Brian Bouffard selaku pengacara pembela yang mewakili terdakwa Malaysia Mohammed Nazir bin Lep, mengatakan dakwaan itu sangat cacat sehingga harus dilakukan lagi.

Menurut laporan Komite Intelijen Senat yang rilis pada tahun 2014, ketiga terdakwa ditangkap di Thailand pada tahun 2003 lalu dan dipindahkan ke "situs hitam" CIA dimana mereka disiksa secara brutal. Pada tahun 2006, ketiga terdakwa dipindahkan ke Guantanamo dan akan diadili oleh komisi militer.

Tidak jelas mengapa dakwaan ketiganya membutuhkan waktu yang lama. Jaksa sendiri telah mengajukan tuntutan terhadap orang-orang tersebut pada Juni 2017 lalu, tetapi pejabat hukum Pentagon yang mengawasi kasus Guantanamo menolak dakwaan tersebut dengan alasan yang belum diungkapkan kepada publik.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru