Tak Kunjung Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi Eks Mensos Juliari Batubara
Nasional

Sebagai pengingat, eks Mensos Juliari Batubara terdakwa korupsi bansos telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Terkait dengan vonis tersebut, pihaknya diketahui tidak mengajukan banding.

WowKeren - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah mendapatkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun puas dengan hasil vonis tersebut.

KPK sebelumnya telah menunggu Juliari untuk mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara tersebut. Akan tetapi, Juliari tak kunjung mengajukan banding, maka dari itu, KPK akan segera mengeksekusinya ke lembaga permasyarakatan (lapas).

Mengenai eksekusi Juliari itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9). "Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," terang Ali.

Sebelumnya, pada 23 Agustus lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara. Kemudian setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan, kata Ali, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya.


Meski demikian, Ali mengungkapkan belum menerima informasi mengenai lokasi lapas tempat Juliari akan menjalani hukumannya. Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti senilai Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar, maka akan dipidana selama 2 tahun.

Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa Juliari juga mendapatkan sanksi berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 4 tahun terhitung mulai selesai menjalani pidana pokok. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK yakni 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan," tandas Ali. "Maka KPK tidak melakukan upaya hukum banding."

Kendati demikian, saat ini perkara dengan terdakwa eks Mensos Juliari Batubara itu telah berkekuatan hukum tetap. Seperti yang diketahui, dalam kasus tersebut, Juliari terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait