KPK Puas Vonis Juliari Batubara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Tak Bakal Ajukan Banding?
Nasional

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi vonis 12 tahun penjara yang diterima Juliari Batubara atas kasus korupsi dana bansos COVID-19. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku puas atas vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander mengatakan bahwa vonis tersebut melebihi tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa. Karena itulah KPK menyiratkan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Juliari.

"Bansos tentu kemarin kan kita tuntut 11 (tahun), lalu hakim memutuskan 12 (tahun) ya. Kalau dari sisi tuntutan dan putusannya hakim tentu sudah lebih dari apa yang kita tuntut. Minimal dari hukuman badannya," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/8).

Kendati demikian, KPK masih akan menunggu sikap Juliari dan kuasa hukumnya. Bila mereka mengajukan banding, KPK juga akan menyiapkan langkah lanjutan untuk menghadapinya.

Alex memaparkan, "Kita lihat apabila terdakwa mengajukan banding, maka kita juga akan mengajukan memori banding. Kalau terdakwa terima, saya rasa kita juga harus fair."


"Kita sudah melihat apa yang kita tuntut sudah dipenuhi oleh hakim. Jadi kita menunggu sikap dari terdakwa apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak, itu saja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Alex turut membahas perkembangan perkara bansos. Ia menjelaskan bahwa KPK akan memeriksa sejumlah fakta yang berkaitan jika muncul di persidangan.

Dia menerangkan, "Dari fakta-fakta persidangan tentu nanti JPU akan membuat semacam resume terkait dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, kan begitu."

"Bagaimana dengan misalnya PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), ada laporan dari masyarakat dari media juga misalnya banyak vendor yang sebetulnya tidak memenuhi kualifikasi, dia hanya sebagai broker dan seterusnya," lanjut Alex.

"Tentu nanti akan kita lihat informasi atau data yang kita miliki. Kemudian kita tambah dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkasnya.

Sementara itu, Juliari Batubara divonis bersalah setelah terbukti menerima suap senilai puluhan miliar rupiah terkait bansos COVID-19. Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara sebagai pejabat publik selama 4 tahun yang berlaku setelah masa hukuman penjaranya berakhir.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait