Matheus Joko Santoso dan dan Adi Wahyono diyakini terbukti menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar bersama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 02 September 2021 - 14:53 WIB
WowKeren - Dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19. Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Matheus Joko Santoso divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan pengadilan terhadap kedua mantan anak buah Jualiari Batubara tersebut lantas menuai apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap bansos pada Kemensos RI tahun 2020 dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Menurut Ali, Majelis hakim telah mengakomodasi seluruh uraian analisa yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim Jaksa KPK. Hakim juga dinilai telah baik dalam mempertimbangkan fakta persidangan.
Pihak KPK juga puas Matheus diberi pidana pengganti oleh hakim. Diketahui, Matheus Joko Santoso juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar, jika tak dapat membayar maka ia harus mengganti dengan hukuman kurungan 1,5 tahun. Meski telah puas, Ali menyatakan pihaknya masih memilih pikir-pikir dan belum bisa memastikan apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak.
"Namun demikian, saat ini tim Jaksa KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut, untuk memberi waktu menganalisa secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan Majelis Hakim dimaksud," kata Ali.
Sebagai informasi, baik Matheus dan Adi Wahyono diyakini terbukti menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar bersama eks Mensos Juliari. Juliari sendiri dinilai telah memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos COVID-19.
Matheus dan Adi Wahyono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(wk/Bert)