Dugaan Eks Penyidik KPK Terima Suap Senilai Rp3 M Dari Aziz Syamsuddin Semakin Menguat
Nasional

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenai suap yang diberikan kepada eks penyidik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai. Tetapi Azis membantah hal tersebut.

WowKeren - Beberapa waktu yang lalu, muncul dugaan pemberian uang suap yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Adapun nominal yang diberikan Azis senilai Rp3 miliar.

Dugaan tersebut semakin menguat terlihat dari dakwaan Stepanus dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (3/9) hari ini. Sebelumnya, Stepanus telah ditangkap dengan dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjung Balai senilai Rp1,5 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00," bunyi keterangan di situs SIPPN.

Dalam keterangan di situs SIPPN juga merinci mengenai asal uang tersebut, salah satunya adalah dari Azis Syamsuddin. Kemudian KPK memeriksa kembali, dan ternyata Azis sempat menyangkal tuduhan tersebut.


Padahal, diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak sesuatu dalam jabatannya yakni supaya terdakwa dan Maskur Husein mau membantu mereka terkait kasus perkara di KPK. "Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara," tulis dakwaan di SIPPN.

Sementara itu, KPK telah menyerahkan berkas perkara Stepanus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan berkas perkara Markus Husein diserahkan ke pengadilan.

Terkait pelinmpahan berkas perkara keduanya itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. "Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Ali, Jumat (3/9).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa saat ini penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan. Sementara KPK masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan menggelar persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait