Beredar Kabar Korban Pelecehan Dibebastugaskan, KPI Tegaskan Cuma Beri Waktu Tenang
YouTube/Media Center KPI Pusat
Nasional

Korban pelecehan seksual di KPI Pusat, MS, dikabarkan juga dibebastugaskan menyusul viralnya kasus asusila yang dialaminya. Namun KPI mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

WowKeren - Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS, seorang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tengah bergulir. Karena itulah KPI Pusat memutuskan untuk membebastugaskan ketujuh terduga pelaku, sebuah langkah yang sempat diterapkan pula kepada korban.

Namun Komisioner KPI Irsal Ambia mengklarifikasi pemberitaan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak membebastugaskan korban. Sejauh ini yang diberi kebijakan untuk dinonaktifkan sementara hanyalah ketujuh terduga pelaku, sedangkan sang korban diberi waktu untuk menenangkan diri serta supaya bisa berkonsentrasi dengan investigasi kasus.

"Bukan (dibebastugaskan). Bukan itu maksudnya seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa diberi pilihan untuk sementara berada dalam kondisi yang tenang dalam menghadapi kasus ini," tegas Irsal di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Jumat (3/9).

Dengan demikian, saat ini korban MS masih merupakan pegawai aktif di KPI. Memberikan waktu tenang ini pun, dijelaskan Irsal, merupakan langkah KPI untuk melindungi korban.


"Iya iya, tetap merupakan pegawai dari KPI dan sekarang karena ini kasus ini membutuhkan keterangan dari dia, maka dia kita juga minta fokus terhadap ke situ dulu," ujar Irsal. "Itu jadi sebagian perlindungan kita kepada terduga korban juga."

Sedangkan untuk tujuh terduga pelaku memang sementara dibebastugaskan oleh KPI. "Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan yang ada di lingkup kerja Komisi Penyiaran Indonesia Ini dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan karena ini kan sudah berjalan di jalur hukum," papar Irsal.

"Yang kita bebastugaskan itu jumlahnya sekitar 7 orang. Bahwa yang kemudian dilaporkan ke polisi 5 orang silakan konfirmasi ke sana," pungkasnya.

Deretan tindak asusila yang dialami MS belakangan menjadi sorotan publik Indonesia setelah menjadi viral di media sosial. Meski demikian, belakangan polisi mengungkap bahwa bukan korban lah yang mengunggah rilis pengakuan tersebut.

KPI, Komnas HAM, hingga kepolisian pun segera terjun untuk menginvestigasi kasus ini. Dan karena sorotan yang begitu besar, korban rupanya sempat merasa tertekan, cemas, takut, hingga meminta mengungsi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru