Dugaan penerimaan suap yang menyeret nama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju hingga saat ini masih didalami oleh pihak terkait. Ketua KPK menegaskan bakal mengusutnya hingga tuntas.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 06 September 2021 - 14:17 WIB
WowKeren - Dugaan atas penerimaan suap oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebelumnya, dinyatakan semakin menguat. Adapun nominal suap yang diterima Robin senilai Rp3 miliar.
Kini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut dugaan suap mengenai lima perkara korupsi yang menyeret nama Robin. Dalam dakwaan yang diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Robin disebut menerima suap sebanyak Rp11,02 miliar dan 36 ribu Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp512,22 juta, termasuk di antaranya dari Azis.
"KPK ingin memastikan bahwa semua informasi dari masyarakat kami perhatikan, tentu kami pelajari dan dalami, termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK, maupun keterangan dan fakta-fakta persidangan," terang Firli dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).
Lebih lanjut, Firli menuturkan bahwa pihaknya mempunyai komitmen untuk menyelesaikan setiap kasus korupsi hingga tuntas. Ia lantas meminta waktu kepada masyarakat agar KPK bisa menyelesaikan kasus dugaan suap tersebut secepatnya.
Firli lantas menyebut KPK tidak akan pandang bulu dalam menindak kasus korupsi. "Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," tegasnya.
Dalam menangani kasus korupsi, Firli menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara, bukan berlandaskan pada desakan pihak tertentu untuk memproses hukum seseorang. Ia juga menerangkan bahwa bukti-bukti digunakan sebagai langkah untuk menentukan tersangka.
"Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan dengan bukti-bukti tersebut, membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," pungkas Firli.
Sebagai informasi, dalam petikan surat dakwaan yang dimuat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Robin disebut telah menerima uang senilai total Rp11.025.077.000 dan 36 ribu Dolar AS. Adapun uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara di lembaga antirasuah itu.
(wk/tiar)