Polisi Tetapkan 9 Tersangka Geger Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang Kalbar
Nasional

Warga merusak masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada akhir pekan kemarin. Tindakan ini seketika dikecam dan kini 9 orang ditetapkan sebagai tersangka.

WowKeren - Perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada akhir pekan lalu menyita perhatian nasional. Sejumlah ormas keagamaan besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) ikut mengutuk keras insiden tersebut, begitu pula dengan Menteri Keagamaan Yaqut Cholil Qoumas.

Pada Minggu (5/9) kemarin, polisi pun melakukan penangkapan terhadap sepuluh terduga pelaku perusakan masjid. Dan kini, sebanyak sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (6/9). "(Dijerat) Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama."

Meski demikian, Donny menegaskan bahwa kasus masih berproses sehingga tidak kemungkinan pelaku-pelaku lain akan dijerat. "Masih berproses," kata Donny, merujuk pada penyidik yang menyelidiki lebih lanjut kasus perusakan masjid ini.


Perusakan masjid ini, disebutkan oleh Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, adalah akibat adanya provokasi. Warga diprovokasi untuk merubuhkan masjid Ahmadiyah, sebagaimana disampaikan lewat khotbah salat Jumat di Masjid Al-Mujahidin.

Massa pun menggelar apel di depan masjid setelah salat Jumat, kemudian berbondong-bondong meneriakkan takbir sembari bergerak menuju masjid Ahmadiyah. Aparat dilaporkan sempat mengadang massa, namun tidak ada pencegahan yang dilakukan sehingga massa berhasil membakar bangunan di samping masjid.

Massa berupaya untuk membakar masjid juga namun tidak berhasil. Akhirnya mereka melakukan aksi perusakan sembari melontarkan ancaman untuk merubuhkan masjid.

"Saat api berkobar, massa menyampaikan ancaman bahwa jika dalam 30 hari (tiga puluh hari) masjid tidak diratakan oleh pemerintah, maka mereka akan kembali lagi untuk meratakan bangunan masjid Miftahul Huda," tutur Yendra dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (6/9). Komnas HAM pun ikut mengecam aksi ini dan mengklaimnya sebagai wujud ketidaktegasan aparat serta pemerintah setempat.

Sebab rupanya Komnas HAM sudah pernah mencoba memediasi konflik yang ada namun kandas. "Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait," sebut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Jumat (3/9).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait