Jonathan Frizzy Bantah Tegas Lakukan KDRT, Kini Resmi Balik Polisikan Dhena Devanka
WowKeren/Fernando
Selebriti

Dilaporkan atas tudingan KDRT, Jonathan Frizzy kini resmi balik polisikan sang istri, Dhena Devanka. Yang mana, Ijonk bersama kuasa hukumnya bantah tegas telah melakukan KDRT.

WowKeren - Polemik rumah tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka kian memanas. Dilaporkan istri atas dugaan KDRT, kini Jonathan atau yang akrab disapa Ijonk resmi balik mempolisikan Dhena.

Hal itu disampaikan Ijonk bersama kuasa hukumnya usai resmi membuat gugatan ke Polres, Jakarta Selatan pada Senin (6/9). Dalam wawancara tersebut, Ijonk membantah dengan tegas tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang disampaikan Dhena.

"Jadi selama ini saya diam, bukan berarti berita simpang siur itu benar," ungkap Ijonk saat ditemui WowKeren di Polres Jakarta Selatan pada Senin (6/9). "Saya datang ke sini karena ada tuduhan terhadap saya dan saya tidak pernah melakukan KDRT biar clear semuanya."

Ijonk menegaskan jika bungkamnya selama ini tak berarti semua tudingan Dhena kepadanya benar. Sebaliknya, Ijonk mengklaim tudingan KDRT yang dilemparkan Dhena sangat mengganggu karier yang telah dibangunnya selama 20 tahun.

"Kasian saya sudah membangun karier 20 tahun masa diberitain saya KDRT, saya tidak pernah menyakiti siapapun, makanya saya bawa temen-temen," tambahnya.

Tak main-main, Ijonk bersama kuasa hukumnya pun balik melaporkan Dhena ke Polres Jakarta Selatan. Yang mana, Ijonk melaporkan Dhena dengan gugatan yang sama yakni dugaan KDRT.


"Pada hari ini, tanggal 6 September, kami dari advocat, bersama klien kami, Jonathan Frizzy, melaporkan berinisial DAD atas dugaan Tindak pidana kekerasan rumah tangga," terang Sebastian selaku kuasa hukum Ijonk.

Dhena dilaporkan dengan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sejumlah bukti terkait gugatan Ijonk itu juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Dalam laporan tersebut pasal yang kita gunakan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas Sebastian. "Bukti-bukti sudah kita serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan."

Yang mana, bukti berupa foto, video hingga rekaman suara telah diterima oleh tim penyelidik kasus Ijonk dan Dhena. Sayang, pihak Ijonk tak membeberkan dengan detail perihal bukti yang mereka kantongi.

"Yaitu kita ada foto, video, ada rekaman suara, jadi intinya kita udah serahkan, detailnya kita gak bisa kasih tahu karena kita menghormati proses penyelidikan," tuturnya lagi. "Kami percaya Polres Jakarta Selatan akan melakukan proses yang objektif dan profesional."

Terakhir, kuasa hukum Ijonk kembali menegaskan jika sang klien tak pernah melakukan KDRT kepada Dhena. Sebaliknya, Ijonk lah yang diklaim menjadi korban KDRT dari Dhena.

"Saya mau menegaskan apa yang klien saya bilang. Beliau tidak melakukan KDRT. Tapi nanti kita buktikan nanti beliau ini adalah korbannya," pungkas Yohan Kristianto selaku kuasa hukum Ijonk.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait