KPU Takedown Data Pribadi Jokowi, NIK yang Tersebar Bisa Diganti Kemendagri?
presidenri.go.id
Nasional

Sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo diketahui beredar imbas bisa diaksesnya NIK sang RI 1 dari situs KPU. Kini data tersebut sudah diturunkan alias takedown oleh KPU.

WowKeren - Masalah beredarnya sertifikat vaksin milik Presiden Joko Widodo bermula dari bisa diaksesnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan kini KPU pun sudah menurunkan alias takedown data pribadi tersebut dari situs.

Ketua KPU, Ilham Saputra memastikan bahwa pengunggahan NIK di situs sudah atas persetujuan pihak terkait, dalam hal ini Jokowi dan mantan Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto. Diunggahnya NIK kedua tokoh tersebut pun karena keperluan administrasi pencalonan di Pemilihan Presiden 2019.

"Kami itu kan melakukan hal teknis terkait pencalonan. Nah pencalonan itu melalui persetujuan si calon untuk dipublikasi. Nah penulisan itu sudah persetujuan dari calon, ketika itu Pak Jokowi dan Pak Prabowo," ujar Ilham di Jakarta, Senin (6/9).

"Akan tetapi sekarang sudah kita takedown, sudah kita turunkan. Nah itu sebetulnya bagian dari masyarakat mengenal calonnya di Pemilu 2019 lalu," imbuh Ilham.


KPU memastikan bahwa publikasi NIK seperti yang terjadi pada Jokowi dan Prabowo sudah berdasarkan persetujuan calon terkait. Langkah serupa pun akan dilakukan di keperluan administrasi Pemilu berikutnya yang sedianya digelar 21 Februari 2024.

Kementerian Dalam Negeri juga ikut buka suara soal penyalahgunaan data ini, termasuk dengan meminta untuk tidak menyebarluaskan data pribadi termasuk NIK. "Tiap lembaga jangan mengumumkan NIK penduduk, NIK pelanggan, nasabah, mahasiswa, dan seterusnya," tegas Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, Jumat (3/9).

Zudan juga mendorong masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah foto KTP di media sosial. Sedangkan aplikasi yang memerlukan verifikasi KTP, Zudan meminta agar dilengkapi dengan setidaknya dua unsur otentifikasi data.

Lantas bila sudah terlanjur menjadi korban penyalahgunaan data pribadi seperti yang dialami Jokowi, akankah NIK tersebut diganti oleh Kemendagri? Sayangnya ditegaskan Zudan bahwa NIK yang melekat pada seorang individu tidak akan bisa diganti alias berlaku seumur hidup.

"NIK berlaku seumur hidup, sesuai dengan aturan dalam UU Adminduk," kata Zudan. Karena itulah, kembali Zudan mendorong publik untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadinya terutama di era digital.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru