Lapas Yang Kebakaran Alami Overkapasitas, Menkumham Yasonna 'Salahkan' UU Narkotika
Nasional

Overkapasitasnya lapas yang mengalami kebakaran pada Rabu (8/9) kemarin, membuat hal ini disoroti publik. Menkumham pun lantas membeberkan terkait overkapasitas lapas di Indonesia.

WowKeren - Pada Rabu (8/9) dini hari, terjadi peristiwa kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Adapun dari kebakaran tersebut menelan korban sebanyak 41 orang.

Sementara itu, keadaan lapas tersebut disebut mengalami overkapasitas hingga 400 persen. Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menkumham Yasonna H. Laoly menyebut bahwa lapas tersebut didominasi oleh warga binaan narapidana narkotika. Hal ini membuatnya mendorong agar pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Narkotika sebagai salah satu langkah untuk mengurangi kondisi overkapasitas yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia.

"Biang kerok di lapas kami adalah overkapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika," terang Yasonna dalam acara Newsroom yang disiarkan CNNIndonesia Tv, Rabu (8/9). "Selalu saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi lapas."

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa akses masyarakat terhadap keadilan harus dilakukan dengan merevisi UU Narkotika. Hal ini lantaran UU tersebut dianggap sudah tidak lagi relevan dengan keadaan darurat narkoba di Indonesia seperti sekarang.


Yasonna menerangkan pemidanaan pengguna narkotika seperti yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 itu bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan kapasitas. Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya direhabilitas, bukan dijatuhi sanksi hukuman penjara.

"Saya sudah laporkan tadi ke Pak Menko Polhukam, saya ditelepon Pak Presiden, saya jelaskan masalahnya, kenapa? Kalau pemakai itu hendaknya direhabilitasi," jelas Yasonna.

Selanjutnya, Yasonna menyebut bahwa selama tiga tahun terakhir ini, secara berturut-turut selalu mengajukan revisi UU Narkotika dalam Prolegnas. Akan tetapi, keputusan polemik ini belum menemukan akhir lantaran masih ada perdebatan internal di pemerintah.

Yasonna mengaku heran dengan kondisi lapas yang didominasi oleh narapidana narkotika. Padahal, ada banyak jenis kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, pemerkosaan, dan penganiayaan.

Yasonna lantas membandingkan dengan cara Belanda dalam menangani kasus pengguna narkotika. Menurutnya, Belanda dalam menangani kasus pengguna narkotika itu menggunakan aspek kesehatan, sementara di Indonesia masih dari aspek pemidanaan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait