Pelajar Internasional Di Malaysia Diizinkan Tak Perbarui Visa Di Tengah Pandemi COVID-19
Unsplash/Esmonde Yong
Dunia

Malaysia mengeluarkan kebijakan baru mengenai perpanjangan visa bagi pelajar internasional. Adapun kebijakan ini diterapkan mengingat situasi saat ini masih berada dalam pandemi COVID-19.

WowKeren - Di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi seperti saat ini, tentunya membatasi segala aktivitas masyarakat. Hal ini lantaran sebagi bentuk upaya masing-masing pemerintah, termasuk Malaysia dalam penanganan COVID-19.

Pada Rabu (15/9), Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Ismail Mohamed Said, menyatakan bahwa bagi pelajar internasional dapat dibebaskan dari persyaratan keluar dari negaranya untuk memperbarui visa studi mereka yang telah habis masa berlakunya. Hal ini lantaran situasi masih berada pandemi COVID-19.

Selain itu, kebijakan pembebasan perpanjangan visa studi bagi pelajar internasional itu juga merupakan menanggapi mantan Menteri Pendidikan Maszlee Malik (Simpang Renggam-PH) yang menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pelajar terkait perpanjangan visa di masa COVID-19. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Ismail menuturkan alasan diterapkannya kebijakan tersebut adalah sebagai bentuk simpati pemerintah dan menawarkan untuk membantu setiap siswa yang terkena dampak COVID-19. "Siswa bisa datang ke Departemen Imigrasi untuk mendapatkan informasi dan saran," terang Ismail kepada Dewan Rakyat dilansir dari malaymail, Rabu (15/9).


"Kami tidak akan bertindak kejam untuk meminta mereka keluar (deportasi)," imbuh Ismail. "Kalau yang terhormat (Maszlee) punya datanya, bisa kasih ke saya."

Lebih lanjut, Ismail menuturkan bahwa biasanya setiap pelajar yang masa berlaku visanya telah habis, harus keluar dari Malaysia terlebih dahulu untuk mengurus proses administrasi perpanjangan. Akan tetapi untuk saat ini, pelajar internasional yang visanya telah habis, diizinkan untuk tak memperpanjang.

Kemudian, Ismail juga menjawab pertanyaan yang diajukan oleh M. Kulasegaran (Ipoh Barat-PH) terkait alasan penegak hukum masih dilakukan terhadap pekerja tidak berdokumen dan imigran gelap di Malaysia selama pandemi. Menurutnya, hal tersebut harus tetap diberlakukan "untuk melindungi kedaulatan negara dan keamanan negara".

Ismail lantas menjelaskan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan beberapa negara terkait untuk mengembalikan pekerja tidak berdokumen itu, sehingga mereka dapat dilacak dan disahkan sebelum kembali ke Malaysia. Adapun negara tersebut seperti Filipina dan Indonesia. "Negara sumber menyetujui program repatriasi, kami tidak bertindak kejam," tandas Ismail.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru