Divonis Melawan Hukum Soal Penanganan Polusi Udara, KLHK Bakal Ajukan Banding
pixabay.com
Nasional

PN Jakpus telah memutuskan bahwa pemerintah, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan perbuatan melanggar hukum soal polusi udara. KLHK akan mengajukan banding atas putusan itu.

WowKeren - Pada Kamis (16/9) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota mengenai polusi udara. Adapun gugatan itu ditujukan kepada pemerintah, termasuk di antaranya Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dengan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan, maka KLHK divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum mengenai penanganan polusi udara. Atas vonis tersebut, pihaknya akan mengajukan banding.

"Kita mau banding mencari sesuai prosedur hukumkan masih ada kesempatan untuk banding, dan itu kita manfaatkan," terang Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran KLHK, Sigit Relianto kepada wartawan, Kamis (16/9).

Sementara itu, sikap yang berbeda ditunjukkan oleh Anies. Mantan Menteri Pendidikan itu, menyebut untuk tidak mengajukan banding. Mengenai hal ini, KLHK tidak mengetahui jika Anies tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan.


Sigit menuturkan bahwa jajarannya akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum KLHK terlebih dahulu untiuk merundingkan jadwal pengajuan banding. Menurutnya, masih ada upaya hukum lanjutan atas putusan gugatan polusi udara tersebut.

"Kalau itu kan prosedurnya dengan biro hukum, nanti kita rapat koordinasi dengan biro hukum untuk menindaklanjuti upaya ini," jelas Sigit. "Tapi intinya sebetulnya sudah melakukan semua yang sudah digugat itu, supervisi ke Pemda DKI juga sudah dilakukan dan pihak-pihak lainnya."

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Dasrul Chaniago menuturkan bahwa alasan pihaknya mengajukan banding adalah salah satunya memang prosedur hukum memperbolehkan. Kemudian, ia juga mempertanyakan perintah supervisi dalam putusan gugatan, padahal hal itu sudah dilakukan KLHK terhadap pemda jauh sebelum ada gugatan.

"Kedua, perintah hakim itu untuk Menteri LHK mensupervisi, cuma mensupervisi kan perintahnya," jelas Dasrul. "Kita perlu pertanyakan supervisi yang dimaksud putusan itu apa? Apakah kayak mandor proyek, kan sebelum digugat juga sudah melakukan pembinaan dan koordinasi, nah terus sampai sekarang."

Dasrul menegaskan banding tersebut diajukan untuk memperjelas supervisi yang telah dikeluarkan pengadilan. "Yang dimaksud pembinaan, koordinasi, itukan jalan sejak lama, kami sudah mengajukan bukti-bukti melalui kuasa hukum kami, biro hukum, ke pengadilan surat menyurat," tandas Dasrul.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait