Satgas BLBI Sita Rp100 Miliar dari Rekening Kaharudin Ongko, Total Utang Sampai Rp8,2 Triliun
PxHere
Nasional

Kaharudin Ongko harus membayar utang senilai Rp8,2 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panudarta yang mendapat injeksi BLBI.

WowKeren - Upaya pemerintah mengambil kembali hak dari para penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus digencarkan. Termasuk dengan membentuk Satuan Tugas Hak Tagih Negara Dana BLBI yang pada Selasa (21/9) diberitakan berhasil menyita senilai Rp100 miliar dari Kaharudin Ongko.

"Alhamdulillah, hari Senin (20/9) kemarin, dari sebuah bank kita sudah mencetak Rp100 miliar dari salah seorang debitur," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi persnya. Namun terungkap pula angka ini tidak sebanding dengan total utang yang harus dibayarkan Kaharudin, yakni sampai Rp8,2 triliun.

Kaharudin berutang sedemikian besar terhadap negara karena bertanggung jawab atas dua bank penerima BLBI, yakni Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panudarta. Lebih spesifiknya, Kaharudin berutang senilai Rp7,828 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) BUN dan Rp359 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panudarta.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa penagihan utang BUN sudah dilakukan sejak 2008 lalu. Namun Kaharudin dinilai lamban dalam memenuhi kewajibannya.


Sehingga pada Senin (20/9) kemarin, Satgas BLBI memutuskan untuk menyita dan mencairkan harta Kaharudin yang tersimpan di salah satu bank swasta nasional dalam bentuk escrow account alias rekening bersama. Penyitaan sesuai dengan kesepakatan Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) yang diteken pada 1998 silam.

"Jumlah escrow account tersebut adalah Rp664.974.593 dan escrow account dalam USD7.637.605. Kalau dikonversi dalam kurs, dia menjadi Rp109.508.496.559," tutur Sri Mulyani.

"Ini adalah escrow account yang kami sita dan cairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara semenjak kemarin sore," imbuh sang bendahara negara.

Namun karena nilai yang disita masih tak sebanding dengan utang Kaharudin kepada negara, maka Sri Mulyani menegaskan pihaknya akan tetap mengejar kekayaan yang tersisa. Satgas BLBI juga akan mengejar sejumlah barang yang sudah ditetapkan sebagai barang jaminan oleh Kaharudin.

Penagihan ini, disebutkan Sri Mulyani, telah diupayakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak 13 tahun lalu. Bahkan PUPN sudah mengeluarkan surat penyitaan dan pelarangan bagi yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri, namun tetap saja tingkat pembayaran utangnya tergolong sangat kecil. Karena itulah Satgas BLBI akan melanjutkan penyitaan aset tetap dan bergerak yang dimiliki Kaharudin.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru