Misteri Keputusan Anji Tak Gunakan Hak Untuk Didampingi Pengacara Dalam Kasus narkoba
Instagram/duniamanji
Selebriti

Anji memutuskan untuk tidak menggunakan haknya didampingi pengacara dalam menghadapi proses hukum kasus penyalahunaan narkoba. Apa alasan sebenarnya dari keputusan Anji itu?

WowKeren - Anji kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya hari ini, Rabu (22/9). Seperti sebelumnya, Anji terlihat tak didampingi pengacara dalam sidang kali ini. Ternyata Anji memang sudah memutuskan tidak menggunakan haknya untuk didampingi pengacara sejak awal.

Hal itu terungkap lewat pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Anji, Alif Maruszama. Alif menjelaskan bahwa Anji sedari awal ingin menangani dan menghadapi kasusnya itu sendiri.

"Dari awal dari tingkat penyidikan setahu saya, dari penyidik sendiri, polisi sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi oleh kuasa hukum atau tidak. Tapi yang bersangkutan ingin menjalani sendiri," ungkap Alif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (22/9)

Bahkan ketika berkas perkaranya sudah masuk ke pihak kejaksaan, Anji masih kekeh tetap menolak. Padahal sekali lagi Anji sempat ditawari untuk didampingi seorang kuasa hukum.


"Saat tahap dua di kejaksaan, kita juga menawarkan kepada saudara Anji ini apakah ingin didampingi kuasa hukum atau tidak, yang bersangakutan ingin menjalani persidangan secara sendiri," beber Alif.

Di persidangan, ketua majelis hakim pun juga sempat menawarkan pengacara untuk Anji. Sekali lagim Anji pun menolak tawaran tersebut.

"Sampai di sidang pun. Itu majelis pada saat sidang pertama waktu itu majelis juga mempertanyakan, apakah saudara Anji ingin memiliki kuasa hukum atau ingin didampingi kuasa hukum. Anji sendiri yang meminta untuk menghadapi atau menjalani persidangan secara sendiri," pungkasnya.

Hingga kini masih belum jelas apa alasan yang melatarbelakangi keputusan Anji menghadapi kasusnya tanpa didampingi kuasa hukum satu pun. Yang jelas, Anji mengaku ingin menghadali masalah itu sendiri.

Seperti diketahui, Anji ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan itu ditemukan ganja dengan total berat kotor 30 gram. Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru