Kekhawatiran Guru Honorer di Tengah Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2021
cat.bkn.go.id
Nasional

Sebagai informasi, hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I akan diumumkan pada Jumat (24/9) pekan lalu, namun ditunda.

WowKeren - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I resmi ditunda untuk sementara. Sedianya, hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan pada Jumat (24/9) pekan lalu.

Penundaan pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru ini rupanya membuat peserta resah. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengaku menerima banyak laporan dari guru honorer di daerah yang khawatir mereka akan gugur dalam seleksi kompetensi tahap I ini.

Guru honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi PPPK 2021 berdasarkan ketentuan nilai ambang batas (passing grade) khawatir mereka tidak jadi lulus karena penundaan pengumuman ini.

"Ketika (pengumuman seleksi kompetensi) ini ditunda lama, ada kekhawatiran dari guru honorer yang sudah lolos," ungkap Satriwan kepada CNN Indonesia pada Rabu (29/9). "Jangan sampai yang sudah lolos itu jadi enggak lolos."


Lebih lanjut, Satriwan juga menyinggung pengumuman Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang 100 ribu guru honorer yang akan dilantik menjadi PPPK. Menurutnya, dengan adanya penundaan pengumuman hasil seleksi ini, maka seharusnya jumlah guru honorer yang dilantik turut ditambah.

Satriwan mengatakan Nadiem seharusnya menambah kuota guru honorer yang dilantik jika ia benar-benar mendengarkan aspirasi para guru di lapangan. Diketahui, para guru honorer telah mendesak penambahan besaran nilai afirmasi dalam seleksi PPPK tahun ini. Apabila desakan tersebut dikabulkan oleh Nadiem, maka jumlah guru yang akan dilantik menjadi PPPK tahun ini seharusnya bisa lebih dari 100 ribu.

"Kami berharap secara logis ketika terjadi afirmasi tambahan pada guru honorer peserta PPPK tentu jumlah yang lolos PPPK akan bertambah. Intinya tidak menggeser yang sudah lolos," paparnya. "Kalau menggeser tentu ini bentuk ketidakadilan sistem afirmasi tambahan. Semestinya afirmasi tambahan itu memberikan peluang yang belum lolos PPPK guru menjadi lolos, bukan sebaliknya."

Sebelumnya, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, telah menegaskan bahwa hak-hak peserta PPPK Guru yang sudah lolos seleksi dipastikan terjamin. Karena itulah Anang mendorong semua guru honorer untuk tetap tenang dan jangan mudah terpengaruh berbagai kabar yang tidak berasal dari sumber resmi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait