Kebakaran Maut Lapas Tangerang Akibat Korsleting Listrik, Begini Kronologinya Menurut Polisi
Nasional

Polda Metro Jaya memastikan korsleting listrik sebagai penyebab kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana. Begini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Kebakaran maut di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang diketahui menewaskan 49 narapidana. Polda Metro Jaya pun menggelar investigasi untuk memastikan penyebab di balik insiden tersebut, berikut orang yang bertanggung jawab.

Setelah menetapkan 6 tersangka termasuk seorang napi, Polda Metro Jaya pun memastikan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh korsleting arus listrik. Kesimpulan ini, dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, adalah setelah memeriksa sejumlah alat bukti termasuk keterangan saksi, ahli, surat-surat, dan berbagai petunjuk lain.

"Berdasarkan dari keterangan ahli, bahwa penyebab kebakaran itu adalah karena korsleting listrik," tutur Tubagus, Rabu (29/9). Termasuk yang dilibatkan adalah 53 saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik, serta ahli dari Institut Pertanian Bogor sampai Universitas Indonesia.

Korsleting terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara arus listrik dengan hambatan, atau dalam hal ini adalah kabel yang digunakan. Kondisi itu membuat arus listrik menjadi tidak terkendali sehingga memicu terjadinya percikan api.


"Itu penyebab titik apinya," kata Tubagus. Sedangkan menurut penjelasan para ahli, terdapat tiga poin yang kemudian membuat percikan api ini membesar hingga menimbulkan kebakaran seperti kemarin.

Yang pertama adalah sumber panas, dalam hal ini percikan api akibat korsleting arus listrik. Kemudian ada unsur oksigen yang terpenuhi di lokasi kejadian, serta yang terakhir bahan bakar.

"Kondisi Lapas ketika terjadi percikan api, ada lubang-lubang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada," jelas Tubagus.

"Dan yang ketiganya ada bahan bakar, yaitu triplek yang ada di atas sambungan-sambungan tadi," imbuh Tubagus. "Sehingga itulah kemudian (yang menyebabkan) terjadinya kebakaran tadi."

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan keberadaan tiga tersangka baru dalam perkara ini. "Hasil gelar perkara yang kita lakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hasilnya adalah penambahan tiga tersangka inisial JMN, PBB, dan FS," ujar Yusri.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru