Polisi Tetapkan 1 Napi dan 2 Petugas Jadi Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Perannya
Twitter/seatodaynews
Nasional

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru setelah melakukan gelar perkara terkait kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang, yakni dua orang petugas penjara dan satu narapidana.

WowKeren - Polisi sempat memberi bocoran soal keberadaan tersangka baru dalam kasus kebakaran maut Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) kemarin. Dan kini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran tersebut, yakni JMN, PBB, dan FS.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9). "Hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka inisial JMN, PBB, dan FS."

"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan, baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," imbuh Yusri. Yang turut mencuri perhatian, JMN yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan narapidana. Sedangkan PBB adalah pegawai lapas dan FS merupakan pejabat bagian umum di Lapas Tangerang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Namun sebenarnya apa peran ketiganya hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 49 narapidana tersebut?


Rupanya JMN berperan memasang instalasi listrik ilegal yang menjadi penyebab utama terbakarnya Blok C2 Lapas Tangerang. Pemasangan instalasi listrik ini disebut untuk kepentingan para narapidana di blok tersebut, dan diklaim diketahui oleh petugas lapas.

Bahkan JMN, menurut Yusri, disuruh oleh petugas PBB untuk memasang instalasi listrik bermasalah tersebut. Dan buruknya pemasangan listrik kemudian memicu terjadinya korsleting, menimbulkan percikan api, dan pada hari kejadian menyebabkan kebakaran hebat.

"JMN memasang instalasi listrik padahal dia bukan ahli di bidang itu," jelas Yusri. "(Sedangkan) FS ini atasan langsung dari saudara PBB, jabatannya dia sebagai bagian umum."

Polisi pun akan segera memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Sedangkan sebelumnya tiga sipir, RU, S, dan Y sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman penjara sampai lima tahun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait