3 Petugas Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Terancam 5 Tahun Bui Karena Alasan Ini
Nasional

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka dalam kebakaran maut yang terjadi pada Rabu (8/9) pekan lalu.

WowKeren - Kepolisian diketahui sudah menggelar investigasi mendalam terkait kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang. Dan kekinian, Polda Metro Jaya yang berwenang memeriksa kasus tersebut telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan para pegawai lapas.

"Tiga tersangka kita tetapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (20/9). Ketiganya adalah pegawai lapas yang bertugas pada malam kejadian, yakni RU, S, dan Y.

Penetapan tersangka ini, menurut Yusri, sudah dilakukan sesuai gelar perkara, pengumpulan barang bukti, serta menghimpun keterangan saksi. "Ada 53 saksi kita periksa, termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan. Keterangan saksi sudah lengkap," tutur Yusri.

Fakta lebih detail disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, yakni soal pasal yang dipakai untuk menjerat ketiga tersangka. "Dari itu tadi pagi, gelar perkara, yang di dalam itu ditetapkan 3 orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP," terang Tubagus, dikutip pada Selasa (21/9).


"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," demikian kutipan isi Pasal 359 KUHP. Dengan demikian, jelas bahwa ketiga tersangka terancam bisa dipenjara selama 5 tahun.

Dan berdasarkan isi beleid tersebut, bisa disimpulkan bahwa ketiga petugas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian atau kealpaan yang sampai menyebabkan puluhan orang meninggal dunia. Hanya saja Tubagus tidak bisa merinci kealpaan yang dilakukan ketiga tersangka karena merupakan materi penyidikan.

"Bentuk kealpaannya tidak bisa diuraikan khusus, karena materi penyidikan," jelas Tubagus. Dan dalam waktu dekat, ketiga tersangka akan kembali diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kebakaran maut tersebut.

"Saat ini kami baru umumkan hasil gelar perkara," sambung Tubagus. "Kapan akan dipanggil tersangka, kami akan rumuskan dan tuangkan dalam rencana penyidikan."

Sebelumnya dilaporkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh, juga sudah dinonaktifkan per Jumat (17/9) pekan lalu. "Iya betul. Per hari ini (dinonaktifkan), dalam rangka pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait