Terus Didalami, Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Atas Kebakaran Lapas Tangerang
Nasional

Pihak kepolisian sebelumnya telah menentukan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Kini polisi terus mendalaminya, dan bakal mengumumkan tersangka baru.

WowKeren - Peristiwa kebakaran yang menimpa Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September lalu, hingga saat ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 tersangka yang merupakan pegawai lapas.

Kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa pihaknya menyatakan bakal ada tersangka baru atas kasus kebakaran Lapas Tangerang. Namun, sejauh ini, polisi masih terus mendalaminya.

"Nantinya akan ada tersangka baru, nanti mudah-mudahan gelar bisa selesai cepat dan kita sampaikan ke teman-teman," terang Yusri kepada wartawan, Kamis (23/9).

Yusri menuturkan bahwa pada Kamis (23/9) hari ini, ada beberapa saksi yang diperiksa oleh polisi, di antara lain adalah Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) hingga Kepala Sub Bagian (Kasubag) umum. Jumlah saksi yang diperiksa pada hari ini adalah enam orang.


"Hari ini ada enam yang akan kita lakukan pemeriksaan, pertama adalah kita akan BAP lagi kepada KPLP dan juga kasubag umumnya," beber Yusri. "Yang bersangkutan keduanya ini sudah pernah diperiksa, tetapi kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya."

Lebih lanjut, Yusri menuturkan bahwa setelah mendapat seluruh keterangan dari para saksi secara lengkap, maka penyidik akan melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara rencananya dilaksanakan pada Jumat (24/9) malam atau Sabtu (25/9) mendatang.

Seperti yang diketahui, pada peristiwa kebakaran itu, setidaknya ada 49 orang yang meninggal, dan lainnya luka-luka. Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Tangerang juga telah dinonaktifkan imbas dari kasus kebakaran tersebut.

Dalam kasus kebakaran tersebut, kata Yusri, ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni RU, S, dan Y dikenai Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih mendalami unsur kesengajaan dalam kebakaran lapas.

Untuk unsur kesengajaan itu berkaitan dengan penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP. Kepolisian akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, kemudian nantinya akan menentukan tersangka dalam unsur kesengajaan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru