Alasan Penyintas COVID-19 Kini Sudah Bisa Terima Vaksin 1 Bulan Pasca Sembuh
AP Photo/Matt Rourke
Nasional

Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

WowKeren - Pemerintah merilis aturan baru terkait vaksinasi untuk penyintas alias orang yang pernah positif COVID-19. Jika sebelumnya penyintas COVID-19 baru boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh, kini mereka bisa disuntik vaksin usai satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Adapun ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas. Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 yang menyatakan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh sudah tidak berlaku.

Dalam aturan yang baru, penyintas COVID-19 boleh divaksinasi satu hingga tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung dari tingkat keparahan penyakitnya. Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu lantas menjelaskan bahwa perubahan ini disebabkan oleh vaksinasi COVID-19 yang memang bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19," jelas Maxi di Jakarta, Kamis (30/9).


Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) juga telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru terkait pemberian vaksin untuk penyintas COVID-19. Oleh sebab itu, ditentukan bahwa penyintas COVID-19 dengan tingkat keparahan penyakit ringan hingga sedang akan divaksinasi dengan jarak waktu minimal satu bulan usai dinyatakan sembuh.

Sedangkan penyintas COVID-19 dengan tingkat keparahan penyakit berat akan divaksinasi dengan jarak waktu minimal tiga bulan usai dinyatakan sembuh. Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas COVID-19 akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Di sisi lain, Satgas Penanganan COVID-19 memastikan bahwa vaksinasi di Indonesia akan merata dan setara. Termasuk untuk kelompok lanjut usia (lansia), kelompok rentan, dan penyandang disabilitas.

"Masih banyak saudara kita yang belum mendapatkan haknya (vaksinasi COVID-19)," ungkap Reisa dalam keterangan pers, Rabu (29/9). "Tentunya tidak akan berhenti sampai di sini, kita pastikan vaksinasi COVID-19 merata dan setara, mencakup semua lansia yang masuk kategori dan penyandang disabilitas yang sudah tercatat dan juga anak-anak kita."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru