UU HPP disahkan di Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (7/10). Dengan demikian, NIK akan sekaligus menjadi NPWP, memicu kekhawatiran kaum muda yang belum bekerja menjadi wajib membayar pajak.
- Elvariza Opita
- Jumat, 08 Oktober 2021 - 08:24 WIB
WowKeren - DPR RI dalam Sidang Paripurna tertanggal 7 Oktober 2021 kemarin mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini mengatur berbagai aspek soal perpajakan Indonesia, termasuk menjadi payung hukum pelaksanaan tax amnesty jilid II pada 2022 mendatang.
Salah satu yang diatur pula di UU HPP adalah bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan secara otomatis menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lantas apakah ini berarti semua orang di atas usia 17 tahun, yang notabene sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK aktif, wajib membayar pajak?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun hadir untuk menjawab keresahan ini. Sri Mulyani menegaskan, penarikan pajak tetap akan dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini untuk meluruskan. Mahasiswa baru lulus, belum kerja, tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," tegas Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Kamis (7/10).
Ketentuannya, warga yang wajib membayar pajak adalah mereka para pekerja dengan penghasilan minimal Rp60 juta per tahun. Angka ini pun lebih tinggi daripada ambang batas di UU Perpajakan sebelumnya, yakni Rp50 juta per tahun.
"Kalau pendapatan mereka di bawah (ambang batas), dia tidak membayar pajak," sambung Sri Mulyani. "Adanya UU HPP, setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak."
Dengan kata lain, bagi pekerja dengan penghasilan sampai Rp54 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sama sekali. Sebab golongan ini masuk kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Untuk golongan pekerja dengan gaji Rp60 juta per tahun, PPh yang dikenakan sebesar 5 persen. Nilai PPh akan bertambah menjadi 15 persen bila penghasilannya di kisaran Rp60-250 juta.
PPh 25 persen dikenakan untuk pemilik penghasilan Rp250-500 juta per tahun. Lalu pemilik penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai PPh 30 persen. Dan yang terakhir, untuk mereka dengan penghasilan di atas Rp5 miliar kena PPh sebesar 35 persen, aspek inilah yang secara spesifik diatur di UU HPP.
"Inilah yang disebut azas keadilan dan gotong royong. Jadi masyarakat setiap punya NIK tidak langsung bayar pajak. Kalau pasangan suami istri punya putra atau putri, setiap tanggungan diberikan Rp4,5 juta per tahun, maksimal 3 orang," pungkas sang bendahara negara.
(wk/elva)