Para guru honorer yang belum lolos di tahap I juga masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap II dan III.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 08 Oktober 2021 - 16:04 WIB
WowKeren - Sebanyak 173.329 peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I telah dinyatakan lulus pada Jumat (8/10) hari ini. Para guru honorer yang lulus formasi pada ujian pertama ini akan segera diangkat menjadi PPPK. Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima PPPK guru honorer?
Sebagai informasi, gaji guru honorer ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berdasarkan aturan itu, PPPK juga diberi tunjangan yang disesuaikan dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi setempat tempat guru honorer bekerja. Tunjangan PPPK ini terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Berikut daftar gaji bulanan PPPK yang dianggarkan pemerintah:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Di sisi lain, peserta seleksi kompetensi PPPK Guru yang masih belum lolos di tahap I ini akan diberi masa sanggah selama tiga hari. Nantinya, pihak panitia seleksi harus menjawab sanggahan tersebut dalam waktu tujuh hari.
"Setelah pengumuman itu para peserta boleh melakukan sanggah terhadap hasil. Kalau mereka merasa nilai-nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan. Peserta memiliki waktu tiga hari melakukan sanggahan," jelas Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada Jumat. "Kalau tidak ada masalah, kemudian akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus tahap I."
Selain itu, guru honorer yang belum lolos di tahap I juga masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II dan III.
(wk/Bert)