Zaim Saidi Penggagas Pakai Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok Divonis Bebas
Facebook/BringBackTheGoldDinarAndS
Nasional

Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap pihak kepolisian karena mendirikan Pasar Muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat yang bertransaksi dengan koin dinar dan dirham alih-alih uang Rupiah.

WowKeren - Beberapa bulan lalu, Indonesia digegerkan dengan praktik transaksi menggunakan koin dinar dan dirham di Depok, Jawa Barat. Lebih tepatnya dilakukan di Pasar Muamalah Depok yang didirikan oleh Zaim Saidi.

Zaim Saidi mengizinkan transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham, alih-alih uang Rupiah, serta menggunakan sistem barter. Praktik ini pun dianggap menyimpang hingga Zaim Saidi ditangkap pihak kepolisian pada 2 Februari 2021 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga pada Selasa (12/10) kemarin, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis bebas terhadap Zaim Saidi. Majelis Hakim PN Depok menilai Zaim Saidi tidak terbukti melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Mata Uang.

Perihal vonis bebas yang diterima Zaim Saidi ini pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa. "Betul divonis bebas, sidangnya hari ini baru selesai jam 15.00 WIB," kata Alghiffari kepada Kumparan, dikutip pada Rabu (13/10).


Kasus Zaim Saidi ini sendiri sempat sangat menghebohkan Indonesia. Bukan cuma karena Zaim Saidi membawa kembali sistem barter dan penggunaan koin dinar-dirham dalam transaksi di Pasar Muamalah, tetapi juga karena banyak yang menilai Zaim Saidi tak bersalah.

Termasuk yang mengkritik penangkapan Zaim Saidi adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. Mereka berpandangan Pasar Muamalah yang didirikan di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok tersebut tak menyalahi hukum. Kala itu petisi untuk membebaskan Zaim Saidi juga sempat meramaikan media sosial.

Zaim Saidi pun sejak itu menjalani proses hukum. Hingga dalam sidang tuntutan di PN Depok pada 13 September 2021, Zaim Saidi dituntut 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Zaim Saidi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, 'sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah'," demikian kutipan tuntutan yang dijatuhkan kepada Zaim Saidi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait