Tanggal Merah Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Libur 18-22 Oktober 2021
hulusungaiselatankab.go.id/KOMINFO HSS
Nasional

Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H ke tanggal 20 Oktober 2021. Namun ASN sudah tak boleh mengambil cuti dan bepergian pada 18-22 Oktober 2021.

WowKeren - Pemerintah menggeser libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Keputusan ini pun menjadi pro dan kontra apalagi karena wabah COVID-19 di Indonesia sudah mulai terkendali.

Namun peraturan yang diberlakukan pemerintah tidak berhenti sampai di situ. Sebab pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk mengambil cuti dan bepergian keluar kota selama periode 18-22 Oktober 2021.

Hal ini sebagaimana diingatkan lagi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lewat akun Twitter mereka. KemenPAN-RB mengingatkan larangan ASN mengambil cuti dan bepergian keluar kota ini diatur di SE MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," demikian kutipan peringatan KemenPAN-RB.


Beleid tersebut memang mengatur pembatasan kegiatan ASN ke luar daerah, baik sebelum, selama, dan setelah hari libur nasional. Namun terdapat perkecualian apabila ASN bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berada di wilayah aglomerasi dan hendak melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office).

Pengecualian lain untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga diberikan untuk ASN yang dalam keadaan darurat sehingga harus melakukan kegiatan ke luar daerah, namun tentu saja harus sudah mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

Pembatasan cuti juga diberlakukan dengan ketat untuk ASN berdasarkan regulasi ini. Karena itulah PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus selektif dalam memberikan izin cuti untuk pegawai pada periode waktu tersebut.

Sedangkan terkait dengan pengunduran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ditegaskan oleh Kementerian Agama adalah sebagai bentuk kewaspadaan terhadap pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo.

"Kebijakan ini sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru COVID-19. Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan," jelas Wibowo di Jakarta, Selasa (12/10).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru