Jelang Pelaksanaan Tes, Begini Penjelasan Kemendikbudristek Soal Afirmasi Peserta PPPK Guru Tahap II
Nasional

Seleksi PPPK Guru Tahap I telah selesai dilaksanakan, dan hasilnya pun sudah diumumkan oleh pemerintah. Kini pemerintah akan segera melaksanakan tes PPPK Guru Tahap II.

WowKeren - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru Tahap I telah disampaikan oleh pemerintah pada 8 Oktober lalu. Kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mempersiapkan tes PPPK Guru Tahap II.

Adapun pelaksanaan tes PPPK Guru Tahap II ini bakal dilaksanakan pada 8 sampai 12 November mendatang. Mengingat banyak yang tidak lulus formasi saat tes PPPK Guru Tahap I, menjelang pelaksanaan tes masih banyak guru honorer yang meminta afirmasi.

Selain itu, masih ada juga guru honorer di sekolah negeri yang belum mengikuti tes lantaran daerahnya tidak membuka rekrutmen PPPK 2021. Sementara mengenai afirmasi yang dipertanyakan oleh para guru honorer tersebut, Kemendikbudristek akhirnya memberi penjelasan.


Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek menerangkan bahwa afirmasi yang diberikan tetap mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dan KepmanPAN-RB Nomor 1169/2021. "Tidak ada penambahan afirmasi lagi pada tes PPPK guru tahap II dan III. Semuanya pakai regulasi yang sudah ada," ungkap Nunuk dalam keterangan, Jumat (15/10).

Nunuk mengungkapkan bhawa dalam PermenPAN-RB 29/2021, pemerintah telah memberikan afirmasi kompetensi teknis untuk empat kategori yakni peserta bersertifikat pendidik mendapatkan afirmasi 100 persen. Kemudian guru honorer di sekolah negeri usia 35 tahun ke atas masa kerja minimal tiga tahun mendapat 15 persen, penyandang disabilitas 10 persen, dan guru honorer K2 tambahan 10 persen.

Sementara untuk afirmasi nilai ambang batas atau passing grade, kata Nunuk, tetap berpijak pada KepmenPAN-RB 1169/2021. Adapun dalam KepmenPAN-RB ini membagi nilai ambang batas menjadi 3 kategori yakni 1, 2, dan 3.

Lebih lanjut, Nunuk menambahkan bahwa dalam KepmenPAN-RB 1169/2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta usia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Terakhir, untuk kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait