Eks Pegawai KPK Bakal Safari Politik Untuk Matangkan Rencana Buat Parpol, DPR: Silakan Saja
Nasional

Perkembangan mengenai rencana eks pegawai KPK untuk membuat parpol baru kini akan melakukan safari politik. Rencana pembentukan parpol ini tampaknya juga mendapat respons dari DPR.

WowKeren - Belakangan ini, diketahui bahwa para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dipecat per 30 September lalu, berencana akan membuat partai politik (parpol). Adapun parpol ini nantinya disebut bakal menjadi wadah pemberantasan korupsi.

Mengenai perkembangan terbaru parpol tersebut, kini beberapa eks pegawai KPK itu disebut berencana untuk menemui sejumlah pendiri, ketua umum, hingga tokoh parpol. Salah satu sosok penggagas parpol ini adalah eks Kepala Bagian pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, bahkan telah mempersiapkan namanya yakni "Partai Serikat Pembebasan".

Sementara mengenai tujuan dari safari politik yang dilakukan oleh eks pegawai KPK itu diungkapkan oleh Koordinator IM57+ Institute, Moch Praswad Nugraha menuturkan bahwa untuk meminta masukan. Termasuk juga soal bagaimana mendirikan suatu partai yang baik dan memenuhi ekspetasi para pemilih.

"Dalam jangka waktu dekat ini kami akan rencanakan untuk bertemu dengan beberapa tokoh partai politik, ketua umum, dan para pendiri partai politik untuk membangun diskursus yang konstruktif," papar Praswad dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10).


Lebih lanjut, Praswad mengungkapkan bahwa dialog dengan sejumlah tokoh yang berkaitan dengan pembentukan partai baru itu akan terus dilakukan. Sehingga, dengan begitu partai yang baru digagas ini nantinya bisa mengakomodir aspirasi seluruh anggota dan menghasilkan program yang baik bagi kepentingan masyarakat.

Praswad juga berharap dengan pembentukan partai itu nantinya bisa menjadi salah satu langkah untuk melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi rencan pembentukan partai ini memiliki urat nadi antikorupsi, integritas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menanggapi rencana para eks pegawai KPK untuk membentuk parpol ini tampaknya juga mendapat tanggapan dari DPR. Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo mempersilakan sejumlah eks pegawai KPK atas rencanya tersebut.

Johan bahkan menuturkan bahwa hak setiap warga negara dalam keinginan untuk membentuk parpol itu dilindungi oleh Undang-Undang. "Kan dia sudah enggak terikat dengan KPK, karena sudah tidak lagi menjadi anggota atau pegawai KPK, jadi ya dia punya hak juga, ya silakan saja," jelas Johan kepada Kompas.com, Jumat (15/10).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru