Karyawan Pinjol Ilegal Pemicu Aksi Bunuh Diri Diciduk, Digaji Hingga Rp 20 Juta Per Bulan
Pixabay/Ilustrasi
Nasional

Polisi turut membongkar jaringan desk collection atau bagian penagihan utang pinjol ilegal yang berkaitan dengan kasus bunuh diri seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah.

WowKeren - Penggerebekan kantor-kantor pinjaman online ilegal belakangan terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Aksi penggerebekan ini ramai dilakukan usai Presiden Joko Widodo menyampaikan keresahannya terkait pinjol yang menjerat banyak masyarakat miskin.

Polisi turut membongkar jaringan desk collection atau bagian penagihan utang pinjol ilegal yang berkaitan dengan kasus bunuh diri seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah. Sebagai informasi, seorang warga Solomarto, Griwoyo, Wonogiri, berinisial WPS memutuskan untuk gantung diri di depan halaman rumahnya pada 2 Oktober 2021 akibat teror pinjol.

"Yang kami ungkap ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah," papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, Jumat (15/10).

Menurut Helmy, sindikat tersebut berdomisili di Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri setidaknya meringkus tujuh tersangka yang bertugas sebagai operator desk collection.


Mereka adalah pihak ketiga yang dipekerjakan perusahaan pinjol untuk menyebar pesan singkat berisi ancaman kepada para debitur. Penyidik Bareskrim melakukan penangkapan para karyawan pinjol tersebut usai mendalami kasus bunuh diri di Wonogiri.

"Tim kami kemudian berangkat ke sana, kami explore. Dari 23 pinjol, nyangkut ke sini satu," tuturnya.

Dalam pemeriksaan, para operator desk collection pinjol ilegal tersebut diketahui masing-masing menerima gaji hingga Rp 20 juta per bulannya. "Antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi," papar Helmy.

Tujuh tersangka yang ditangkap Bareskrim adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Pihak kepolisian juga masih memburu satu warga negara asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga merupakan penyandang dana penagihan utang pinjol ilegal.

ZJ diketahui beralamat di Jl Pelican Barat, Pagedangan, Tangerang. Adapun penangkapan ketujuh tersangka dilakukan di lima lokasi berbeda, yakni di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach, PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna, Jakarta Utara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait