Polda Metro Jaya Bakal Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya, Diminta Hadir Kamis Besok
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut tuntas kasus Rachel Vennya kabur karantina sepulang dari Amerika. Rencananya, Rachel Vennya bakal dipanggil ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

WowKeren - Polemik kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet dan tak karantina sepulangnya dari Amerika terus menjadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Air. Banyak pihak kecewa akan sikap tak bijaksana Rachel dan sang kekasih, Salim Nauderer, termasuk rekan artis.

Polda Metro Jaya berjanji akan mengusut tuntas kasus yang menyeret nama Rachel Vennya itu. Kabid Humas Kombes Pol. Yusri Yunus, membenarkan hal tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya mengatakan sudah mengirimkan surat panggilan kepada Rachel Vennya. Bila tak ada kendala, Rachel dijadwalkan hadir di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) mendatang. Nantinya Rachel akan diminta mengklarifikasi semua isu yang beredar tentang kaburnya dari Wisma Atlet.

"Selebgram yang kabur dari karantina ya? Kemarin sudah dirilis sama Polda dan Satgas," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya pada Senin (18/10). "Kami tindaklanjuti hari ini kami sudah layangkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap RV ini kita jadwalkan hari Kamis."

Polda Metro Jaya berjanji jika pihaknya akan mengusut kasus Rachel secara tuntas. Bahkan pihaknya telah mengutus Satgas terkait untuk mengawasi keberlangsungan karantina di Wisma Atlet saat ini.


Pasalnya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengklaim jika kaburnya Rachel dari karantina bisa berdampak sangat berbahaya. Yang mana, kondisi Rachel diharuskan benar-benar melakukan karantina karena pulang dari negara dengan kasus Covid-19 cukup tinggi.

"Kami akan selidiki secara tuntas bahkan Satgas kami akan bentuk untuk mengawasi karantina karena dampaknya sangat berbahaya," terang Kombes Pol Yusri. "Karena peraturanya negara ini minimal 5 hari itu harus dikarantina."

Nantinya, pihak Rachel lah yang dimintai keterangan lebih dulu oleh Polda Metro Jaya. Barulah, Polda Metro Jaya dapat menentukan pihak-pihak mana yang akan mereka panggil lagi.

"RV dulu kita klarifikasi dulu Tapi nanti semunya akan kita panggil," ujarnya.

Bila Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran, maka mantan istri Niko Al Hakim itu wajib mempertanggungjawabkan perbuataannya. Hal itu lantaran adanya Undang-Undang terkait aturan tentang Karantina.

"Jelas ada Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Penyakit kalau enggak ada nggak harus dong," pungkas Kombes Pol Yusri.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru