Sidang Polisi Penembak Mati Laskar FPI Ungkap Kronologi Unlawful Killing, Bermula dari Rebut Senjata
Pxfuel
Nasional

Dua polisi penembak mati 4 laskar FPI disidang pada Senin (18/10). JPU pun mengungkap kronologi kejadian, yang bermula dari polisi tak menangkap sesuai SOP hingga perlawanan laskar FPI.

WowKeren - Sebanyak 6 orang laskar FPI menjadi korban dalam peristiwa penembakan oleh polisi, yang kemudian dikategorikan sebagai unlawful killing. Dua orang meninggal dalam baku tembak, sementara 4 lainnya ditembak mati ketika sudah diringkus pihak kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan kronologi peristiwa berdarah 7 Desember 2020 tersebut dalam sidang Senin (18/10) hari ini. Disebutkan bahwa 4 laskar FPI yang ditangkap berusaha merebut senjata milik tiga polisi yang mengawal.

Ketiga polisi yang dimaksud adalah Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z. Ketiganya bersama 4 laskar FPI diketahui berada di mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI, sedangkan peristiwa terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Peristiwa ini, menurut penuturan JPU, terjadi karena Yusmin dkk tidak menahan 4 laskar FPI sesuai prosedur. "Apabila seseorang pelaku kejahatan yang tertangkap atau dalam penguasaan petugas kepolisian segera dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat dan tidak dibenarkan atau diizinkan diberi keleluasaan kepada yang tertangkap yang diduga satu waktu akan melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian RI," demikianlah SOP yang sebenarnya, yang disampaikan JPU.

Namun keempat laskar FPI tersebut ternyata tidak diikat maupun diborgol sehingga melakukan perlawanan. Keempat laskar FPI yang dimaksud adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.

Perlawanan bermula dari M Reza, dibantu Lutfil Hakim, berusaha merebut senjata milik Fikri. Sedangkan M Suci Khadavi bersama Akhmad Sofyan mengeroyok Fikri dengan menjambak rambutnya.

Fikri kemudian meminta tolong kepada Yusmin dan Elwira yang duduk di depan. Yusmin mengurangi kecepatan sembari memberi aba-aba kepada Elwira.


"Dengan mengatakan 'Wir, Wir, awas Wir' sambil mengurangi kecepatan kendaraannya," jelas JPU. "Agar Elwira dengan leluasa melakukan penembakan."

Elwira kemudian menembak Lutfil Hakim sebanyak 4 kali di dada kiri, bahkan sampai menembus pintu mobil. Sementara Ahkmad Sofyan juga menjadi sasaran penembakan Elwira, tepatnya sebanyak 2 kali di dada kirinya sampai menembus kaca bagasi mobil.

Saat itu situasi sebenarnya sudah terkendali, namun Fikri malah kembali melakukan penembakan. Kali ini sasarannya M Reza dan M Suci Khadavi yang duduk di kursi belakang.

"Senjata api yang ada di tangannya (Fikri) langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M Reza sebanyak dua kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M Reza sehingga dengan seketika tidak berdaya," kata JPU. "Sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi belakang mobil."

"Selanjutnya Fikri tanpa berpikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah M Suci Khadavi dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak tiga kali," imbuhnya. "Hingga proyektil peluru tajam tembus ke pintu bagasi belakang dan mengakibatkan M Suci Khadavi tidak bernyawa."

Setelah keempat laskar FPI tewas, baru Yusmin menepikan mobil ke bahu jalan tol. Ia kemudian menelepon saksi Kompol Ressa F Maradsa Bessy dan melaporkan insiden yang terjadi, dengan arahan agar keempat laskar FPI dibawa ke RS Polri.

Menurut JPU, seharusnya Yusmin, sebagai pimpinan rombongan dan pengendali kendaraan, segera menepikan mobil saat pengeroyokan awal terjadi. "Kalau pun terpaksa dapat digunakan senjata api hanya untuk sekadar melumpuhkan, mengingat empat anggota FPI yang dibawa tidak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api," pungkas JPU.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru