Inmendagri Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR Meski Sudah Divaksin, Kemenhub Bilang Begini
Nasional

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, penumpang pesawat harus menyertakan hasil negatif tes PCR, bukan antigen, meski sudah divaksin penuh.

WowKeren - Pemerintah telah merilis aturan baru terkait pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, penumpang pesawat harus menyertakan hasil negatif tes PCR, bukan antigen, meski sudah divaksin penuh.

Pada aturan sebelumnya, hasil negatif tes PCR hanya diwajibkan untuk penumpang pesawat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19. Adapun aturan baru ini berlaku selama penerapan PPKM periode 19 Oktober hingga 1 November.

Meski demikian, pihak Kementerian Perhubungan menyatakan masih belum menerapkan aturan Inmendagri tersebut. Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan bahwa pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 terkait syarat penerbangan di Jawa dan Bali.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," jelas Adita dalam keterangannya, Selasa (19/10).


Meski demikian, Adita mengungkapkan bahwa Kemenhub kini tengah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 agar bisa menerbitkan SE yang mengakomodir ketentuan baru Inmendagri tersebut. Adita menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pengumuman resmi kepada masyarakat jika ada ketentuan anyar.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," terangnya.

Sementara itu, pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memastikan bahwa penumpang pesawat domestik masih bisa menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan. Menurut Humas Bandara Bali, Taufan Yudhistira, pihaknya hingga kini masih mengacu pada aturan yang lama.

"Sebenarnya masih mengacu pada SE Kemenhub nomer 62. Jadi Jawa-Bali masih bisa antigen," kata Taufan dilansir Suara.com.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait