DKI Jakarta Hingga DIY Berstatus PPKM Level 2, Berikut Aturan Untuk Pelaku Perjalanan
AFP Photo
Nasional

Seluruh wilayah di provinsi DKI Jakarta kini telah berstatus Level 2. Pada PPKM periode 5-18 Oktober 2021, DKI Jakarta diketahui masih berstatus Level 3.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, sebanyak 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus Level 2.

Seluruh wilayah di provinsi DKI Jakarta kini telah berstatus Level 2. Pada PPKM periode 5-18 Oktober 2021, DKI Jakarta diketahui masih berstatus Level 3.

Kemudian Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Depok, dan Kota Bogor turut turun status menjadi Level 2. Hanya saja Kabupaten Bogor kini masih berstatus Level 3.

Selain itu, lima wilayah di DI Yogyakarta juga telah turun status menjadi Level 2. Antara lain Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.


Dengan banyaknya wilayah yang kini berstatus Level 2, pemerintah mengumumkan aturan baru terkait syarat perjalanan orang di masa PPKM Level 2. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Jawa-Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus memenuhi sejumlah syarat. Yang pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kemudian pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Selain itu, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker dengan benar dan konsisten, mereka tak diizinkan hanya menggunakan face shield tanpa masker.

Sopir kendaraan logistik atau transportasi barang lainnya wajib menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku selama 14 hari untuk mereka yang sudah divaksin dua kali. Sedangkan sopir yang baru menerima satu dosis vaksin, tes antigennya hanya berlaku untuk tujuh hari. Adapun sopir yang belum menerima vaksinasi COVID-19 sama sekali harus menunjukkan tes antigen yang hanya berlaku 1x24 jam.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait