KUA Pasar Minggu Belum Terima Berkas Pendaftaran Nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan, Bakal Akad di Aceh?
WowKeren/Fernando
Selebriti

KUA tempat domisili Ria Ricis mengatakan belum menerima berkas apapun terkait rencana pernikahan dengan Teuku Ryan. Pihak KUA juga bicara soal kemungkinan Ria Ricis menikah di lain kota.

WowKeren - YouTuber populer Tanah Air Ria Ricis diketahui telah resmi dilamar seorang pria asal Aceh yakni Teuku Ryan. Kini, Ricis dan Ryan tengah santer dikabarkan bakal menggelar pernikahan dalam waktu dekat.

Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta Selatan tempat Ricis harusnya mendaftarkan pernikahan karena merupakan alamat domisilinya pun buka suara. Fahrur Razi selaku Kepala KUA pun menegaskan jika pihaknya belum menerima berkas apapun terkait pendaftaran nikah Ricis dan Ryan.

"Hingga saat ini pun Ria Ricis atau Ria Yunita belum memberikan satu dokumen rencana pernikahan Ria Ricis dengan Teuku ya," tegas Fahrur Razi selaku Kepala KUA Pasar Minggu saat ditemui WowKeren di kantornya pada Jumat (22/10).

Fahrur Razi bahkan sudah memerintahkan para stafnya untuk menyimpan berkas Ria Ricis secara terpisah bila adik Oki Setiana Dewi itu datang. Hal itu guna memudahkan Fahrur Razi untuk menjawab pertanyaan media terkait pernikahan Ricis dan Ryan.


"Dan sudah saya cek saya sudah sampaikan ke staff nanti kalau ada (berkas) ria ricis atau orang suruhannya untuk menjadikan suatu bahan buat media untuk kepastian kapan dan melagsungkan pernikahan tersebut," lanjut kepala KUA.

Sekali lagi, Fahrur mengatakan jika pihak KUA Pasar Minggu belum menerima dokumen apapun dari Ricis. Pihaknya juga sudah mengecek pendaftaran online atau kemungkinan Ricis menikah di tempat lain, namun memang belum ada info terkait.

"Saat ini dokumen belum kami dapatkan. Saya cek onlinenya sekaligus dokumen dokumen rekomendasi pernikahan di tempat lain," jelas Fahrur Razi.

Meski Ricis berencana menikah di tempat lain, Fahrur mengatakan jika YouTuber berusia 26 tahun itu harus mengikuti prosedur yang berlaku. Yang mana, Ricis harus tetap meminta surat rekomendasi nikah dari KUA domisili bila ingin menggelar akad di tempat lain.

"Sebagaimana kesempatan ini pula seseorang yang akan melaksanakan pernikahan di luar dari wilayah ini itu harus sesuai prosedurnya," pungkas Fahrur Razi. Sesuai dengan peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat. 1 unit 2 (cek) harus dikeluarkan rekomendasi nikah."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait