Oknum Kapolsek Diduga Pelaku Asusila di Sulteng Terancam Dipecat Usai Jalani Sidang Etik
Nasional

Iptu IDGN dilaporkan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tersangka. Korban S mengaku diiming-imingi kebebasan sang ayah apabila berkenan tidur dengan IDGN.

WowKeren - Oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial Iptu IDGN harus menjalani sidang etik setelah dilaporkan karena diduga melakukan tindak asusila. Wanita berinisial S mengaku dirayu untuk tidur dengan IDGN dengan iming-iming agar ayah S, yang saat itu sedang ditahan di polsek, bisa dibebaskan.

IDGN pun akhirnya menjalani sidang etik terkait dengan laporan tersebut pada Sabtu (23/10). Dan dari hasil sidang tersebut, IDGN dinyatakan melanggar etik serta direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

Agenda ini digelar di ruang Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng. Sidang digelar secara tertutup selama kurang lebih sekitar lima jam.

"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin," ujar Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi. "Dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)."


IDGN dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, aksi IDGN juga terkait dengan Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Lantas apa tanggapan IDGN terkait dengan rekomendasi dari sidang etik tersebut? "Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut, Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding," tutur Sufahriadi.

Kasus ini selain ditangani dari segi pelanggaran kode etik, tetapi juga dari aspek pidananya. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa kasus pidana umum terkait sang oknum kapolsek masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dan bila penyelidikan dianggap cukup, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Supranoto, yang sekaligus menambahkan kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru